Meski Sudah Dibuka, Bacaleg Parpol Belum Ada yang Daftar Ke KPU Deli Serdang

Istimewa
Kantor KPU Deli Serdang
bulat.co.id - Meski Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Kabupaten Deli Serdang sudah membuka pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg). Namun, hingga kini belum ada satupun Bacaleg dari sejumlah partai Politik yang ada mendaftarkan diri, Rabu (10/5/2023).
Komisioner
KPU Deli Serdang Ziaulhaq Siregar saat dikonfirmasi membenarkan hal
itu. Ia mengatakan kalau sesuai jadwal edaran KPU, massa pendaftaran
Bacaleg itu terakhir pada 14 Mei 2023 nanti. Itu dilakukan secara online
oleh partai politik masing masing.
"Sampai
saat ini belum ada Bacaleg Deli Serdang yang mendaftar, kemungkinan
masing-masing Parpol masih dalam tahap proses karena masih ada waktu
hingga beberapa hari kedepan sampai tanggal 14 Mei," sebutnya.
Ziaulhaq
menyebutkan kalau hingga saat ini pihaknya terus melakukan kordinasi
dan menunggu arahan dari KPU Sumut dan KPU RI dalam proses penerimaan
Bacaleg.
Sementara itu
Bawaslu Kabupaten Deli Serdang melalui Komisionernya Dr Aminuddin SAg MA
mengatakan dalam tupoksi Bawaslu Deli Serdang juga terus memonitor
proses yang dilakukan KPU Deli Serdang saat ini yaitu penjaringan
Bacaleg.
"Memang belum
ada Bacaleg yang mendaftar hingga saat ini di KPU Deli Serdang,
kemungkinan Porpol masing masing masih mempersiapkan kelengkapan para
calegnya. Khusus untuk KPU kami himbau agar pada penjaringan Bacaleg
agar teliti dengan persyaratan yang ditetapkan. Agar jangan sampai Caleg
yang ditetapkan nantinya ada yang tersangkut tindak pidana atau hal
yang melanggar persyaratan," tegas Aminuddin.
Dari
penelusuran informasi di sejumlah Partai Politik, salah satu hal yang
menyebabkan hingga kini belum ada Bacaleg yang mendaftar di KPU
Deliserdang dikarenakan proses pelengkapan persyaratan di masing masing
berproses.
Memang ada
sedikit perbedaan dalam kelengkapan persyaratan dan ini salah satu
faktor juga memperlambat proses kelengkapan syarat administrasi seperti
surat SKCK yang dikeluarkan Polresta Deli Serdang. Diantaranya rekom
Satuan Narkoba, rekom Satuan Reskrim, rekom Satuan Lalulintas dan rekom
Satuan Intelkam.
"Ini
cukup memakan waktu bagi Bacaleg dalam pengurusan. Belum lagi rekom
kesehatan, rekom bebas narkoba dari BNN, rekom dari pengadilan dan
lainnya. Dalam pengurusan rekom ini saja pemohon sudah banyak
menghabiskan waktu, uang dan tenaga," jelasnya.
Baca Juga:
Editor
:
Tags
Berita Terkait

Intel Kodim 0204/DS Komitmen Tumpas Narkoba, 4 Orang Diamankan

Di Desa Perbahingan, Jaksa John Wesly Sinaga alias Wewen Dikenal Sebagai Sosok Yang Suka Menolong

Ketua DPRD Mabar Sambangi Kementerian ATR/BPN Terkait Ganti Rugi Lahan Embung Anak Munting

BPN Mabar Tak Keluarkan Peta Bidang Tanah Bendung Anak Munting, Ganti Rugi Lahan Gagal

Surya Wahyu Danil : Masyarakat Madina Harus Hormati Proses MK

ON MA Resmi Daftarkan Gugatan Perselisihan Pilkada Madina ke MK
Komentar