Empat Tersangka Korupsi di Dinkes Deliserdang Ditahan Kejaksaan

bulat.co.id -Mantan Kepala Dinas Kesehatan ( Kadinkes) Kabupaten Deliserdang dr Budi Ade Krista resmi ditahan selama 20 hari oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Deliserdang, Selasa (23/5/2023).
Tersangka dr Budi Ade Krista ditahan bersama tiga orang tersangka lain diantaranya drg Cornelius Pinem, Jefri Erfan Siregar serta Alamsyah seorang pegawai honorer.
Baca Juga:
Keempat orang tersebut disangka melakukan pemufakatan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 725.478.290 dengan modus biaya kegiatan jasa konsultasi perencanaan dan konsultasi pengawasan belanja modal kesehatan di Dinas Kesehatan Deliserdang tahun 2021.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Deliserdang dalam keterangan persnya menyebutkan, Adapun penahanan keempat tersangka ini terkait pengelolaan anggaran di Dinas Kesehatan tahun 2021.

Tiga Pilar Patroli Bersama, Ciptakan Kondisi Aman dan Kondusif di Wilayah Hukum Polres Labuhanbatu

Terkait Pembunuhan Siswi, Alwi Tan: Pembunuhan Sadis Itu Direncanakan.

Antisipasi Balap Liar, Polsek Kualuh Hulu Gelar Patroli Blue Light

Sinergi antar APH, Kapolres AKBP Choky Sambut Kunker Kajari Labuhanbatu Asnath Hutagalung di Mapolres

Sidang Perkara Curat Yang Berujung Tewasnya Sekuriti, Keluarga Korban Protes Satu Terdakwa Tak Menggunakan Rompi Tahanan, Kuasa Hukum Akan Laporkan Ja
