Pria di Deli Serdang Cabul Anak Dibawah Umur, Pelaku Ditangkap Polisi Saat Berada di Hotel

bulat.co.id -Seorang pria berinisial YP alias P ditangkap petugas Kepolisian Satreskrim Polresta Deli Serdang. Pelaku ditangkap atas dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur. Pelaku ditangkap setelah dilaporkan orang tua korban pada Kamis (18/5/23) kemarin.
Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol I Kadek H Cahyadi dalam keterangan persnya Senin (29/5/23) mengungkapkan tersangka YP ditangkap atas dugaan pencabulan anak dibawah umur berinisial BE.
Baca Juga:
Pengungkapan ini, kata Kadek, berdasarkan laporan ibu korban yang menyebutkan putrinya tak kunjung pulang kerumah. Meski sudah dicari namun tidak ditemukan, hingga selanjutnya ibu korban membuat pengaduan ke Polresta Deli Serdang.
"Jadi ibu korban sebelumnya sudah melakukan pencarian, namun korban tidak juga ditemukan dan akhirnya peristiwa ini dilaporkan ke Polres Deli Serdang," terangnya.

Fakta Hukum Meluruskan Opini Sesat: Gugatan Jalida Nainggolan & Guntur Siadari Cacat Hukum dan Tanpa Dasar

Klarifikasi atas Tuduhan Kriminalisasi: Penegakan Hukum Harus Berdasarkan Fakta!

Ridwan Rangkuti : Terimakasih Bawaslu Madina

Dua Dugaan Pelanggaran Edi Weng Telah Dilaporkan ke Bawaslu

Mahasiswa Fakultas Hukum UNSAM Praktek Peradilan Semu
