Pria di Deli Serdang Cabul Anak Dibawah Umur, Pelaku Ditangkap Polisi Saat Berada di Hotel

Gunawan
Tersangka saat di Interogasi Polisi
"Berdasarkan penyelidikan, diketahui korban bersama tersangka yang kemudian ditangkap saat berada di salah satu hoteldi Jalan Sultan Serdang, Desa Tumpatan Nibung, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang," sambungnya.
Baca Juga:
Dalam pemeriksaan, beber Kadek, pelaku mengakui semua perbuatannya yang telah melakukan perbuatan cabul kepada korban. "Pelaku ini mengakui semua perbuatannya," terangnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijebloskan dalam sel tahanan dan dijerat dengan undang-undang pencabulan anak dibawah umur dengan ancaman 15 tahun penjara.
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait

Tiga Pilar Patroli Bersama, Ciptakan Kondisi Aman dan Kondusif di Wilayah Hukum Polres Labuhanbatu

Terkait Pembunuhan Siswi, Alwi Tan: Pembunuhan Sadis Itu Direncanakan.

Antisipasi Balap Liar, Polsek Kualuh Hulu Gelar Patroli Blue Light

Sinergi antar APH, Kapolres AKBP Choky Sambut Kunker Kajari Labuhanbatu Asnath Hutagalung di Mapolres

Sidang Perkara Curat Yang Berujung Tewasnya Sekuriti, Keluarga Korban Protes Satu Terdakwa Tak Menggunakan Rompi Tahanan, Kuasa Hukum Akan Laporkan Ja

PN Sei Rampah Nyatakan Gugatan Guntur Siadari dan Kawan-Kawan Tak Dapat Diterima, Fakta Sidang Pertanyakan Integritas Kuasa Hukum Penggugat
Komentar