Pria di Deli Serdang Cabul Anak Dibawah Umur, Pelaku Ditangkap Polisi Saat Berada di Hotel
Gunawan
Tersangka saat di Interogasi Polisi
"Berdasarkan penyelidikan, diketahui korban bersama tersangka yang kemudian ditangkap saat berada di salah satu hoteldi Jalan Sultan Serdang, Desa Tumpatan Nibung, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang," sambungnya.
Baca Juga:
Dalam pemeriksaan, beber Kadek, pelaku mengakui semua perbuatannya yang telah melakukan perbuatan cabul kepada korban. "Pelaku ini mengakui semua perbuatannya," terangnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijebloskan dalam sel tahanan dan dijerat dengan undang-undang pencabulan anak dibawah umur dengan ancaman 15 tahun penjara.
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Menguji Legalitas Tindakan Razia Pelat Aceh oleh Bobby Nasution: Perspektif Hukum Pidana
Pecat dan Proses Hukum Oknum Terlibat Korupsi Kredit, BRI Kisaran Tegaskan Zero Tolerance Terhadap Fraud
Pecat dan Proses Hukum Oknum Terlibat Korupsi Kredit, BRI Kisaran Tegaskan Zero Tolerance Terhadap Fraud
Tiga Pilar Patroli Bersama, Ciptakan Kondisi Aman dan Kondusif di Wilayah Hukum Polres Labuhanbatu
Terkait Pembunuhan Siswi, Alwi Tan: Pembunuhan Sadis Itu Direncanakan.
Antisipasi Balap Liar, Polsek Kualuh Hulu Gelar Patroli Blue Light
Komentar