Sah Nyaleg, Bupati Serahkan Surat Pengunduran diri ke DPRD Deliserdang

Terkait melantik sejumlah pejabat, Muslih menyebutkan kalau bupati masih punya kewenangan, meski telah mengajukan permohonan pengunduran diri. Dan sesuai dengan regulasi Bupati, beliu akan kehilangan hak dan segala kewenangannya ketika ia ditetapkan sebagai Daftar Caleg Tetap (DCT).
Baca Juga:
"Di SK pemberhentiannya itu pun akan berlaku setelah ditetapkan di DCT. Kalau sudah DCT nanti ya akan ada Pelaksana Tugas (Plt). Pak Yusuf (Wakil Bupati) lah nanti PLtnya sampai bulan Desember, " terang Muslih.
Bupati Deliserdang Ashari Tambunan disebut akan mencalonkan diri menjadi Anggota DPR RI dengan Dapil Medan Deliserdang Serdang Bedagai dan Tebing Tinggi. Saat ini Bupati Ashari Tambunan sudah mulai gencar melakukan sonding sonding dengan berbagai elemen masyarakat.

Sat Reskrim Polres Sergai Tangkap Pelaku Pelecehan Anak Kandung dan Sepupu Sendiri

Di Lantik Bupati, Muhammad Reza Pahlevi Resmi Pj Sekda Labusel

UMKM Siap Naik Kelas! Pemkab Sergai Sosialisasi Sertifikasi Halal Bersama Anggota DPR RI

Founder Madina Care Institute Ucapkan Terimakasih Kepada KPK

Bupati Sergai: 12 SPPG Serap Hingga 600 Tenaga Kerja Lokal, Empat Sudah Beroperasi
