Sah Nyaleg, Bupati Serahkan Surat Pengunduran diri ke DPRD Deliserdang
Terkait melantik sejumlah pejabat, Muslih menyebutkan kalau bupati masih punya kewenangan, meski telah mengajukan permohonan pengunduran diri. Dan sesuai dengan regulasi Bupati, beliu akan kehilangan hak dan segala kewenangannya ketika ia ditetapkan sebagai Daftar Caleg Tetap (DCT).
Baca Juga:
"Di SK pemberhentiannya itu pun akan berlaku setelah ditetapkan di DCT. Kalau sudah DCT nanti ya akan ada Pelaksana Tugas (Plt). Pak Yusuf (Wakil Bupati) lah nanti PLtnya sampai bulan Desember, " terang Muslih.
Bupati Deliserdang Ashari Tambunan disebut akan mencalonkan diri menjadi Anggota DPR RI dengan Dapil Medan Deliserdang Serdang Bedagai dan Tebing Tinggi. Saat ini Bupati Ashari Tambunan sudah mulai gencar melakukan sonding sonding dengan berbagai elemen masyarakat.
Perkuat Wawasan Kebangsaan, Badikenita Sitepu Sosialisasikan Empat Pilar Kebangsaan Bersama Masyarakat Tanjung Morawa
Sabam Raja Guguk Sumbang Korban Bencana Hidrometeorologi Melalui DPC Gerindra Madina
Tim Gordang Sambilan Somasi Bupati Madina Terkait Biaya Pemenangan
FPMS Minta Aparat Hukum Usut Dugaan Penyerobotan Tanah oleh ptpn 4 regional 1 di sei semayang
RSU Melati Perbaungan Peringati World Cleanup Day 2025: Aksi Gotongroyong Patuhi Surat Edaran Bupati Sergai