Sah Nyaleg, Bupati Serahkan Surat Pengunduran diri ke DPRD Deliserdang
Terkait melantik sejumlah pejabat, Muslih menyebutkan kalau bupati masih punya kewenangan, meski telah mengajukan permohonan pengunduran diri. Dan sesuai dengan regulasi Bupati, beliu akan kehilangan hak dan segala kewenangannya ketika ia ditetapkan sebagai Daftar Caleg Tetap (DCT).
Baca Juga:
"Di SK pemberhentiannya itu pun akan berlaku setelah ditetapkan di DCT. Kalau sudah DCT nanti ya akan ada Pelaksana Tugas (Plt). Pak Yusuf (Wakil Bupati) lah nanti PLtnya sampai bulan Desember, " terang Muslih.
Bupati Deliserdang Ashari Tambunan disebut akan mencalonkan diri menjadi Anggota DPR RI dengan Dapil Medan Deliserdang Serdang Bedagai dan Tebing Tinggi. Saat ini Bupati Ashari Tambunan sudah mulai gencar melakukan sonding sonding dengan berbagai elemen masyarakat.
RUU Perampasan Aset Ditargetkan Rampung Sebelum Desember 2026
Delapan Tamu Khusus Diundang Prabowo ke Sidang Tahunan MPR RI 2026
Komisi III DPR RI Panggil Polda Sumut dan Keluarga Korban Kasus Kematian Mantan Istri Polisi Medan
UMKM Madina Harus Bergerak dan Bangkit, Butuh Dukungan Bupati
KPK Tetapkan Bupati Pemalang Tersangka