Hakim PN Lubukpakam Tolak Prapid Mantan Kadis Kesehatan Deliserdang

Sidang dilaksanakan di ruang 5 Pengadilan Negeri Lubukpakam, Rabu (21/6/23).
Dalam perkara ini, tim penyidik Kejaksaan Negeri Deliserdang berkomitmen akan tuntaskan penyidikan dalam dugaan tindak pidana korupsi biaya kegiatan jasa konsultan perencanaan dan konsultasi pengawasan belanja Modal Kesehatan Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Deliserdang Tahun Anggaran 2021 dengan Nomor Perkara 6/Pid.Pra/2023/PN Lbp dengan agenda pengucapan putusan oleh Hakim.
Baca Juga:
- AKBP Choky Terima Penghargaan dari KPPN Rantauprapat Award 2025
- Sidang Perkara Curat Yang Berujung Tewasnya Sekuriti PT. STA Diwarnai Jeritan Keluarga Korban Dan Terdakwa
- PN Sei Rampah Nyatakan Gugatan Guntur Siadari dan Kawan-Kawan Tak Dapat Diterima, Fakta Sidang Pertanyakan Integritas Kuasa Hukum Penggugat
Baca Juga :Kutipan Uang Mahar Politik Bacaleg, Ini Alasan Ketua PKB Deliserdang
Gugatan praperadilan tersangka teregister dengan nomor perkara 6/Pid.Pra/2023/PN Lbp dalam Sistem Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Lubukpakam.
Tersangka mengajukan gugatan itu pada Senin, 29 Mei 2023. Adapun termohon Penyidik Kejaksaan Negeri Deliserdang diwakili oleh Emanuel Candra Nova Zebua, S.H.,MH berdasarkan Surat Kuasa dari Kepala Kejaksaan Negeri Deliserdang Hakim Tunggal dalam sidang tersebut adalah Iman, S.H., M.H.
Dalam perkara gugatan ini, Hakim Pengadilan Negeri Lubukpakam menolak permohonan Praperadilan Mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Deliserdang, dr. Ade Budi Krista atas penetapan statusnya sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Biaya Kegiatan Jasa Konsultan Perencanaan dan Konsultasi Pengawasan Belanja Modal Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Deliserdang Tahun Anggaran 2021 oleh penyidik Kejaksaan Negeri Deliserdang
Dengan putusan itu, penetapan dr. Ade sebagai tersangka kasus korupsi terkait Biaya Kegiatan Jasa Konsultan Perencanaan dan Konsultasi Pengawasan Belanja Modal Kesehatan Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Deliserdang Tahun Anggaran 2021 dinyatakan sah.

AKBP Choky Terima Penghargaan dari KPPN Rantauprapat Award 2025

Sidang Perkara Curat Yang Berujung Tewasnya Sekuriti PT. STA Diwarnai Jeritan Keluarga Korban Dan Terdakwa

PN Sei Rampah Nyatakan Gugatan Guntur Siadari dan Kawan-Kawan Tak Dapat Diterima, Fakta Sidang Pertanyakan Integritas Kuasa Hukum Penggugat

Korupsi Miliaran Rupiah Renovasi Gedung Puskesmas, 7 tersangka Ditahan Kejari Labuhanbatu

Kapak Tetangga Hingga Tewas, Kandai Dituntut Pidana Mati Jaksa Kejari Labuhanbatu
