Utang Pinjol Bisa Hangus dengan Sendirinya, Yuk Cek Faktanya di Sini
Redaksi - Sabtu, 06 Januari 2024 15:30 WIB

Ilustrasi
bulat.co.id -JAKARTA | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pernah mengungkapkan sebagian masyarakat RI dengan sengaja tidak membayar utang pinjaman online (pinjol), khususnya yang ilegal, karena disebut-sebut utang itu bisa hangus dengan sendirinya.
Saat ini kasus pinjol ilegal sedang ramai, Menko Polhukam Mahfud MD pernah menyampaikan jika masyarakat sudah terlanjur meminjam di pinjol ilegal tak perlu membayar utangnya. Jika ditagih maka bisa langsung melaporkan ke polisi.
Menurutnya sudut hukum perdata pinjol ilegal itu adalah tidak sah. Karena tidak memenuhi syarat maupun syarat subjektif dan objektif seperti diatur dalam hukum perdata. Karena hal ini pinjaman yang diterima sedari awal tidak sah di mata hukum dan boleh saja untuk tidak dibayarkan.
Meski begitu perlu diingat bila hal ini tidak berlaku untuk utang pinjol legal yang tercatat di OJK. Sebab setiap pinjaman dari pinjol legal telah memenuhi persyaratan hukum yang berlaku sehingga pinjaman yang diberikan sah di mata hukum.
Selain itu setiap pinjaman yang disalurkan juga mengikuti seluruh peraturan yang sudah ditetapkan OJK ataupun AFPI ) Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia), dari suku bunga hariannya sampai praktik penagihan hutang kepada nasabah.
Salah satunya seperti yang tertulis dalam Lampiran III SK Pengurus AFPI 02/2020 poin C angka 3 huruf (d), tertulis setiap penyedia layanan pinjol memang dilarang untuk melakukan penagihan secara langsung kepada debitur atau peminjam uang secara langsung.
"Setiap penyelenggara tidak diperbolehkan melakukan penagihan secara langsung kepada Penerima Pinjaman gagal bayar setelah melewati batas keterlambatan lebih dari 90 (sembilan puluh) hari dihitung dari tanggal jatuh tempo pinjaman," tulis aturan itu.
Jadi, masa pinjol menagih utang pengguna layanan maksimal 90 hari. Sayangnya, hal ini seringkali malah membuat pengguna layanan salah mengerti dan mengira utang-utangnya hangus secara otomatis.
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait

Empat Pelaku PETI Kotanopan Diamankan Ditreskrimsus Polda Sumut

Arif Tampubolon Minta Kapolri Nonaktifkan Kapolres Madina

Tim Satgas Peredaran Rokok Ilegal di Mabar Dapat Suntikan Dana 1 Miliar Dari Kemenkeu

Polres Sergai Amankan Kapal Bawa PMI ilegal di Perairan Pantai Kelang, Tekong dan ABK jadi Tersangka

Area Alun-alun dan Masjid Agung Tanpa PJU, Warga Keluhkan Suasana Gelap Gulita

Sat Reskrim Polres Tebingtinggi Ungkap Perjudian Online, Seorang Pria Diringkus
Komentar
Berita Terbaru

Warga Tapanuli Selatan Mendapat Sosialisasi Program MBG, Guna Perbaikan Gizi

Puncak Peringatan Hari Donor Darah se-Dunia, PDDI-PMI-Pemerintah Daerah Selenggarakan Donor Darah Sukarela

Publik Menduga Pimpinan DPRD Manggarai Barat Tidak Memahami LHP BPK dan Berusaha Menyembunyikan Kesalahan Pemerintah

Kanis Jehabut Tidak Ingin Temuan BPK Dibacakan di Ruang Tertutup dan Tidak Diketahui Publik

Pohon Tumbang Timpa Kios di Langsa, Akses Jalan Nasional Sempat Lumpuh

Dinas Kesehatan Madina Keluarkan Surat Edaran Cegah Penyebaran Covid 19

Senkom Mitra Polri Sergai Beraudiensi dengan Wabup Adlin Tambunan
