Utang Pinjol Bisa Hangus dengan Sendirinya, Yuk Cek Faktanya di Sini

Redaksi - Sabtu, 06 Januari 2024 15:30 WIB
Utang Pinjol Bisa Hangus dengan Sendirinya, Yuk Cek Faktanya di Sini
Ilustrasi

Padahal bagi debitur yang gagal bayar lebih dari waktu 90 hari dihitung dari tanggal jatuh tempo pinjaman, maka pihak penyelenggara pinjol boleh menggunakan jasa pihak ketiga perusahaan jasa pelaksanaan penagihan yang telah diakui OJK.

Tidak hanya itu, pihak pinjol juga berhak menunjuk kuasa hukum untuk mengajukan upaya hukum kepada debitur yang masih berutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan demikian dapat disimpulkan bila pengguna layanan pinjol memiliki utang yang belum dibayarkan lewat dari 90 hari, maka penyelenggara pinjol memang dilarang menagih secara langsung. Namun bukan berarti utang debitur secara otomatis hangus atau dianggap lunas, melainkan tetap wajib dibayar.

Perlu diingat setiap kredit macet, pihak penyelenggara pinjol berhak melaporkan kepada OJK melalui SLIK OJK atau yang dulu dikenal dengan BI Checking.Hal ini tentu akan membuat pengguna kesulitan jika ingin mengajukan pinjaman lain di kemudian hari.

Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Cara Mengurus SKCK untuk Melamar Kerja

Cara Mengurus SKCK untuk Melamar Kerja

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 3 Moge dan Suku Cadang Senilai Rp1,8 Miliar

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 3 Moge dan Suku Cadang Senilai Rp1,8 Miliar

DPR Desak Pengawasan QRIS Diperketat Usai Jadi Jalur Utama Deposit Judi Online

DPR Desak Pengawasan QRIS Diperketat Usai Jadi Jalur Utama Deposit Judi Online

Di Balik Gol dan Sorak Penonton, Rp1 Triliun Mengalir ke Judi Online

Di Balik Gol dan Sorak Penonton, Rp1 Triliun Mengalir ke Judi Online

Gus Irawan Dorong Keluarga Jadi Benteng Narkoba dan Judi Online

Gus Irawan Dorong Keluarga Jadi Benteng Narkoba dan Judi Online

Lamban, PT. Azkyal Network Surati Polres Madina Terkait Dumasnya

Lamban, PT. Azkyal Network Surati Polres Madina Terkait Dumasnya

Komentar
Berita Terbaru