Sri Mulyani Pastikan THR PNS Cair 22 Maret, ASN Full Senyum Sambut Lebaran
Andy Liany - Minggu, 17 Maret 2024 09:00 WIB
net
Menkeu, Sri Mulyani.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Adapun THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBN terdiri atas 80% atas gaji pokok PNS. Kemudian ada tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan umum, dan tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan serta kelas jabatan.
Baca Juga:
Sementara THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD terdiri atas 80% dari gaji pokok PNS.
Kemudian tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum serta tambahan penghasilan yang paling banyak diterima satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan.
Tags
Berita Terkait
Kinerja Kejari Labuhanbatu di Tahun 2025, Bongkar Korupsi Miliaran Rupiah
Korupsi APBDes Rugikan Negara Capai Rp740 Juta Rupiah, Kades Sipare-pare Tengah Jadi Tersangka
Mantan Plt. Bupati Labuhanbatu Ellya Rosa Siregar Mewariskan Masalah, Pengangkatan 2 Pejabat Tabrak Perpres dan Pertek BKN
Tim Unit I Sat Narkoba Polres Sergai Ringkus PNS Pemko Tebing Tinggi Nyambi Edarkan Sabu
Para Korban Lapor Dugaan Tipu Gelap ke Polres Sergai, Diduga Terlapor Merupakan Oknum Polisi dan PNS
ASN Pindah ke IKN Molor Lagi Usai Lebaran 2025
Komentar