Penyehatan Mekanisme Pasar, KPPU Butuh Kewenangan Penegakan Hukum

bulat.co.id -Pengamat ekonomi senior INDEF (Institute for Development of Economics and Finance), Prof. Dr. Didin S. Damanhuri, yang juga merupakan Guru Besar bidang Ekonomi dari Institut Pertanian Bogor (IPB), berpendapat bahwa Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) perlu diperkuat dengan kewenangan penegakan hukumnya agar setara dengan penegakan hukum lain seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Prof. Didin menyambpaikan hal ini saat Diskusi Publik tentang Catatan Awal Ekonomi Tahun 2023 oleh INDEF, Kamis (5/1/2023) lalu. Rekomendasi tersebut disampaikan sebagai salah satu solusi bagi Indonesia agar terhindar middle-income trap.
Baca Juga:
Baca Juga:KPPU: Harga Telur Masih Tinggi Jelang Nataru
"Menurut data yang disampaikan, nilai Material Power Index Indonesia lebih tinggi dibandingkan negara-negara lain, karena aset nasional dikuasai oleh 40 orang terkaya nasional. Penguatan KPPU dengan kewenangan penegakan hukum seperti penyadapan perlu dilakukan agar dapat segera mengumpulkan dua alat bukti, sehingga proses penanganan perkara bisa berlangsung lebih cepat," kata Prof. Didin.
Ia juga merekomendasikan agar pemerintah berani melakukan berbagai reformasi, khususnya di bidang ekonomi untuk mengatasi permasalahan ekonomi Indonesia yang disebabkan oleh konsentrasi ekonomi pada beberapa pelaku usaha besar.

Satlantas Polres Labuhanbatu Sosialisasi Program Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2025

Sembunyi Didalam Sumur, Pelaku Curat Diringkus Polsek Bilah Hulu

Gercep Berantas Narkoba, Polsek Bilah Hulu Tangkap Seorang Petani Pengedar Sabu

Sempat Kabur dan Buang Narkoba, Seorang Pengedar Sabu Ditangkap Polsek Bilah Hulu

Ketua DPRD Mabar Sambangi Kementerian ATR/BPN Terkait Ganti Rugi Lahan Embung Anak Munting
