Penyehatan Mekanisme Pasar, KPPU Butuh Kewenangan Penegakan Hukum
"Kemudian, ditegaskan bahwa dalam penyehatan mekanisme pasar, peran KPPU menjadi sangat sentral, seperti yang berhasil diterapkan Amerika Serikat guna mengatasi persoalan yang sama," tambahnya.
Selain itu, masih kata Prof. Didin, juga diperlukan perkuatan proses peradilan, pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), dan hilirisasi bisnis berbasis sumber daya alam atau komoditas.
Baca Juga:
Sejalan dengan pandangan tersebut, KPPU melalui Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama, Deswin Nur menilai penguatan kewenangan penegakan hukum juga didukung oleh informasi dari Handbook on Competition Policy and Law in ASEAN for Business (yang penyusunannya difasilitasi Sekretariat ASEAN).
"Secara komparatif, Handbook on Competition Policy and Law in ASEAN for Business menunjukkan Indonesia, khususnya KPPU, sebagai satu-satunya otoritas persaingan usaha dari sepuluh negara ASEAN yang tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penggeledahan dan/atau sita dokumen dalam proses pengumpulan bukti atas pelanggaran hukum persaingan usahanya," kata Deswin, Jumat (6/1/2023).
Bupati Tapsel Lantik 38 Kasek SD dan SMP, Tekankan Kepemimpinan untuk Tingkatkan Mutu Pendidikan Tapsel
Kapolres Labuhanbatu Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H Tingkat Kabupaten
Bupati Tapsel Dorong 47 Ha Potensi TORA di Arse Masuk Reforma Agraria, Targetkan Penataan Akses 200 KK
Ketua Tim Pembina Posyandu Tapsel Sosialisasikan Transformasi Posyandu 6 SPM
Edukasi Keuangan HIM 2026, Dorong Pelajar Tapsel Gemar Menabung Sejak Dini