Kades Watupuda NTT Ditetapkan Tersangka Dalam Kasus Pencurian 4 Mesin Pompa Air

bulat.co.id -NTT | Kepala Desa (Kades) Watupuda, Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), berinisial UTR, ditetapkan penyidik Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Sumba Timur, sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencurian 4 unit mesin pompa air.
Kapolres Sumba Timur, AKBP Fajar Widyadharma mengatakan, penetapan tersangka itu dilakukan setelah anggotanya melaksanakan gelar perkara. "Betul, kepala desanya sudah jadi tersangka, namun belum ditahan," kata Fajar kepada, Senin (21/8/2023) pagi.
Baca Juga:
Baca Juga :Kadiv Hubinter Beberkan Agenda AMMTC Ke-17
Menurut Fajar, pihaknya masih menjadwalkan pemeriksaan terhadap UTR. Rencananya, pemeriksaan dilakukan dalam pekan ini.
Fajar melanjutkan, peran kepala desa dalam kasus ini sebagai penadah. Selain kepada UTR, polisi juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka, yakni ANM, Lim dan BKT.
Fajar menjelaskan, berdasarkan hasil keputusan gelar perkara dan alat bukti yang telah dikumpulkan, penyidik lalu menetapkan kepala desa tersebut sebagai tersangka baru.

SPKT Polres Tebing Tinggi Tindaklanjuti Laporan Pencurian di Perumahan BPN

AZKO di Rantauprapat, Hadirkan Kebutuhan Rumah dan Gaya Hidup dari A hingga Z.

Terpidana Pembalakan Liar Bayar Uang Pengganti Kepada Kejaksaan Rp 105 Miliar dan US$ 2.938.556

Polres Labuhanbatu Gelar Patroli Skala Besar Ciptakan Situasi Kondusif

Tak Sekadar Seremonial, Penyerahan Sertifikat UKW di Labuhanbatu Diharapkan Menjadi Momentum Profesionalisme Wartawan
