Tersangka Kasus Korupsi di Polres Mabar Bebas Berkeliaran, Begini Komentar Kapolda NTT

Istimewa
bulat.co.id -Polres Manggarai Barat (Mabar) menetapkan tersangka kepada sejumlah orang atas kasus korupsi. Namun, pantauan media ini, beberapa oknum yang sudah ditetapkan menjadi tersangka masih berkeliaran seperti inisial TB dan F.
Diantara para tersangka yang berkeliaran itu, termasuk juga tersangka kasus korupsi.
Kapolda NTT, Irjen Pol. Johni Asadoma saat ditanya wartawan mengungkapkan bahwa hal itu terjadi karena ruang tahanan di Polres Manggarai Barat yang tidak memadai.
Baca Juga:Dugaan Korupsi di Dinas PMD Labuhanbatu Memasuki Babak Baru, Laporan Dilimpahkan ke Polres Labuhanbatu
"Memang ada tersangka yang tidak ditahan, karena kasusnya ringan dan hanya wajib lapor, tersangkanya kooperatif dan ada jaminan. Apalagi ruang tahanan Polres Manggarai Barat yang sempit, kan tidak manusiawi kalau dimasukan banyak orang dalam satu ruangan kecil," kata Kapolda Johni saat melakukan jumpa pers di Polres Mabar, Kamis, (27/4/23).
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait

PERIKSA dan TANGKAP 20 Kades di Kecamatan Dolok Masihul Sergai

Pohon Tumbang Timpa Kios di Langsa, Akses Jalan Nasional Sempat Lumpuh

Fakta Hukum Meluruskan Opini Sesat: Gugatan Jalida Nainggolan & Guntur Siadari Cacat Hukum dan Tanpa Dasar

Mantan Pimpinan Cabang Bank Plat Merah di Sergai Jadi Tersangka Dugaan Korupsi 1,3 Miliar

Wahyu Qadri Raih Penghargaan Penyuluh Terbaik se-Aceh dalam Kategori Anti Korupsi

Seorang Warga Manggarai Barat Ditetapkan Sebagai Tersangka Penyelundupan BBM
Komentar
Berita Terbaru

JNE Bukan Sekadar Jasa Pengiriman

Sukses Digelar, Pengurus Perbakin Kabupaten Labuhanbatu Sah Dikukuhkan

Harga Terus Naik, Pedagang Keluhkan Beras Bulog Tak Tersedia di Pasar Langsa

Simpedes BRI Panyabungan Periode ll 2024-2025, Tebar Puluhan Hadiah

APH dan DLH Diminta Periksa PT. PP London Sumatra Indonesia Tbk di Sergai

Terduga Pelaku Hina Bupati dan Kapolres Sudah Diperiksa, Anggota DPRD Sergai Desak Segera Tangkap

Kepala Desa Kutapinang Diduga Selewengkan DD Tahun 2024
