Marsel Ahang Sebut Dirut BPOLBF 'Sakit Jiwa'
Ahang menilai Direktur BPOLBF telah lalai serta melawan Negara dengan tidak membuat izin operasional kapal pesiar miliknya.
Baca Juga:
"Selaku direktur utama BPOLBF seharusnya beri contoh yang baik kepada masyarakat, dengan mengurus izin operasional kapal tersebut," ujar Ahang di Labuan Bajo, Minggu (30/4/23) lalu seperti dilansir dari Media Labuan Bajo.com. (3/5/23).
Kapal Wisata Wonderful Komodo milik BPOLBF itu telah beroperasi sejak tahun 2021, namun hingga kini tidak mengurus izin operasional.
Ahang juga mendesak kepala Syahbandar Labuan Bajo untuk segera memanggil direktur BPOLBF dan meminta pertanggung jawaban terhadap operasi kapal secara ilegal kapal tersebut.
"Saya menduga, bahwa kapal tersebut milik pribadi dari direktur BPOLBF, sehingga tidak dibuat proses izinnya," kata Ahang.
Menguji Legalitas Tindakan Razia Pelat Aceh oleh Bobby Nasution: Perspektif Hukum Pidana
Pecat dan Proses Hukum Oknum Terlibat Korupsi Kredit, BRI Kisaran Tegaskan Zero Tolerance Terhadap Fraud
Pecat dan Proses Hukum Oknum Terlibat Korupsi Kredit, BRI Kisaran Tegaskan Zero Tolerance Terhadap Fraud
Terkait Pembunuhan Siswi, Alwi Tan: Pembunuhan Sadis Itu Direncanakan.
Sinergi antar APH, Kapolres AKBP Choky Sambut Kunker Kajari Labuhanbatu Asnath Hutagalung di Mapolres