Marsel Ahang Sebut Dirut BPOLBF 'Sakit Jiwa'
Ahang menilai Direktur BPOLBF telah lalai serta melawan Negara dengan tidak membuat izin operasional kapal pesiar miliknya.
Baca Juga:
"Selaku direktur utama BPOLBF seharusnya beri contoh yang baik kepada masyarakat, dengan mengurus izin operasional kapal tersebut," ujar Ahang di Labuan Bajo, Minggu (30/4/23) lalu seperti dilansir dari Media Labuan Bajo.com. (3/5/23).
Kapal Wisata Wonderful Komodo milik BPOLBF itu telah beroperasi sejak tahun 2021, namun hingga kini tidak mengurus izin operasional.
Ahang juga mendesak kepala Syahbandar Labuan Bajo untuk segera memanggil direktur BPOLBF dan meminta pertanggung jawaban terhadap operasi kapal secara ilegal kapal tersebut.
"Saya menduga, bahwa kapal tersebut milik pribadi dari direktur BPOLBF, sehingga tidak dibuat proses izinnya," kata Ahang.
Heboh !! Penempatan Ka. Prodi dan Jabatan lainnya di STAIN Madina Diduga KKN
Laporan Dugaan Pemalsuan Surat Kades Juhar Berlanjut, Kuasa Hukum Pelapor Harap Polres Tebingtinggi Bekerja Profesional
Lapas Padangsidimpuan Fasilitasi Penyuluhan Hukum Bagi WBP
Dirjen Pas Gelar Secara Virtual Layanan Kunjungan Hari Raya Idul Fitri 1447 H Optimal
Menguji Legalitas Tindakan Razia Pelat Aceh oleh Bobby Nasution: Perspektif Hukum Pidana