Bupati Tapsel Buka Sosialisasi Penyelesaian Penguasaan Tanah di Kawasan Hutan
Giat ini diinisiasi Pemkab Tapsel bersama Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah I Medan ini bertujuan memberikan pemahaman ke Pemerintah Kecamatan, Kelurahan, Desa serta pemangku kepentingan, mengenai mekanisme penyelesaian penguasaan tanah masyarakat, yang berada di dalam kawasan hutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
H Gus Irawan dalam pesan dan arahannya mengatakan bahwa, Pemkab Tapsel berkomitmen mendukung penuh proses inventarisasi dan verifikasi agar masyarakat memperoleh kepastian hukum, atas lahan yang telah dikuasai secara turun-temurun, tanpa mengabaikan kelestarian kawasan hutan.
Baca Juga:
Dan, sekitar 66% wilayah Tapsel merupakan kawasan hutan, sementara kawasan nonhutan hanya sekitar 34%. Kondisi tersebut menyebabkan banyak desa, permukiman dan lahan pertanian masyarakat secara administratif berada di kawasan hutan sehingga menghambat pengurusan legalitas maupun pembangunan infrastruktur
"Kita ingin warga mendapatkan kepastian hukum, tetapi kita juga tetap menjaga kelestarian hutan. Keduanya harus berjalan beriringan," ujarnya.
H Gus Irawan menerangkan bahwa, Pemda juga telah mengusulkan ke pemerintah pusat, agar sejumlah kawasan permukiman yang terdampak bencana dan berada di kawasan hutan, dapat memperoleh penyelesaian status melalui mekanisme yang sesuai ketentuan, termasuk mendukung rencana relokasi beberapa dusun yang terdampak bencana banjir bandang tahun lalu.
"Ke seluruh perangkat daerah, pemerintah kecamatan, kelurahan, desa hingga masyarakat dapat memberikan data yang benar dan akurat sehingga proses inventarisasi dan verifikasi berjalan lancar," terangnya.
Sementara Plt Kadis Lingkungan Hidup Tapsel, Mahyuddin Ritonga selaku Ketua Panitia menyampaikan bahwa, giat ini dilaksanakan untuk memberikan kepastian hukum terhadap penguasaan tanah masyarakat dalam kawasan hutan, mempercepat reforma agraria serta mengurangi konflik sosial.
"Kepastian hukum penguasaan tanah warga penting untuk memastikan legalitas," sebutnya.
Mahyuddin menambahkan, peserta kegiatan berasal dari unsur Bappeda, Dinas PUPR, Bidang Aset, Dinas Lingkungan Hidup, serta Pemerintah dari 13 kecamatan, 7 kelurahan, dan 57 desa yang masuk dalam usulan Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH)
Turut hadir Wabup Tapsel, H Jafar Syahbuddin Ritonga, perwakilan BPKH Wilayah I Medan Paskah Panjaitan, Ka UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah VI Sipirok, B Purba, dan Kaban
Pertanahan, serta Pejabat lainnya.
Wabup Tapsel Pimpin Rakor Monitoring dan Evaluasi Penanggulangan Kemiskinan Semester I Tahun 2026
Bupati Tapsel Buka Diklat BCKS Tahun 2026
Bupati Tapsel Pimpin Apel Pagi Gabungan ASN
Bupati Tapsel Buka Sosialisasi dan Evaluasi Program Pembangunan serta Pemberdayaan Masyarakat
Bupati Tapsel Hadiri Pengajian Akbar Bulanan BKMT Sipirok