Mensesneg Tegaskan Pengunduran Diri Febrie Tak Perlu Keppres
Redaksi - Senin, 13 Juli 2026 15:06 WIB
Istimewa
Istana negara jakarta
bulat.co.id - JAKARTA | Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tidak memerlukan penerbitan Keputusan Presiden (Keppres).
Hingga kini, pemerintah belum menerima usulan nama pengganti Febrie dari Jaksa Agung ST Burhanuddin. Karena itu, Presiden Prabowo Subianto belum dapat menerbitkan Keppres terkait pengangkatan Jampidsus yang baru.
Di sisi lain, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri telah melimpahkan penanganan tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ke Kejaksaan Agung.
Pelimpahan tersebut dilakukan setelah penyidik menetapkan dua tersangka, yakni Don Ritto dari pihak swasta dan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Langkah itu disebut sebagai bentuk sinergi antara Polri dan Kejaksaan Agung dalam penanganan perkara korupsi.
Selama proses penyidikan, aparat telah memeriksa 15 saksi serta dua orang ahli. Penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang sebelumnya telah menjadi perhatian publik.
Dalam perkara tersebut, Don Ritto diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari hasil korupsi. Sementara Febrie diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dan/atau TPPU yang berkaitan dengan proses penanganan hukum terhadap perkara PT Asabri serta sejumlah perkara dugaan korupsi lainnya.
Atas dugaan tersebut, Febrie dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Adapun Don Ritto telah ditahan di Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Baca Juga:Melansir CNN, Prasetyo menyebut pengunduran diri merupakan keputusan pribadi pejabat yang bersangkutan sehingga proses tersebut tidak memerlukan penetapan Presiden. Keppres baru dibutuhkan pada saat Presiden mengangkat pejabat baru untuk mengisi posisi Jampidsus berdasarkan usulan dari Jaksa Agung.
Hingga kini, pemerintah belum menerima usulan nama pengganti Febrie dari Jaksa Agung ST Burhanuddin. Karena itu, Presiden Prabowo Subianto belum dapat menerbitkan Keppres terkait pengangkatan Jampidsus yang baru.
Di sisi lain, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri telah melimpahkan penanganan tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ke Kejaksaan Agung.
Pelimpahan tersebut dilakukan setelah penyidik menetapkan dua tersangka, yakni Don Ritto dari pihak swasta dan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Langkah itu disebut sebagai bentuk sinergi antara Polri dan Kejaksaan Agung dalam penanganan perkara korupsi.
Selama proses penyidikan, aparat telah memeriksa 15 saksi serta dua orang ahli. Penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang sebelumnya telah menjadi perhatian publik.
Dalam perkara tersebut, Don Ritto diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari hasil korupsi. Sementara Febrie diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dan/atau TPPU yang berkaitan dengan proses penanganan hukum terhadap perkara PT Asabri serta sejumlah perkara dugaan korupsi lainnya.
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Kortas Tipidkor Limpahkan Kasus Febrie ke Kejagung
Febrie Adriansyah Mundur dari Jabatan Jampidsus
Febrie Adriansyah Buka Suara soal Kasus Batu Bara
Polisi Sita Emas 74 Kilogram dan Valas Senilai Rp476 Miliar dari Rumah Diduga Milik Jampidsus Febrie Adriansyah
Rumah Mewah di Sentul City Digeledah, Diduga Milik Jampidsus Febrie Adriansyah
Kejati Sumut Membuka Jalan Damai: Penerapan Keadilan Restoratif dalam Kasus Pidana
Komentar