Polres Mabar Berpeluang Menetapkan Tersangka Tambahan dalam Penyelidikan Ulang Atas Kasus Wae Wu'ul

bulat.co.id -Gugatan Praperadilan yang dilayangkan oleh tersangka FS dalam kasus dugaan tindak pidana perambahan atau pengrusakan dan penggusuran cagar alam KSDA Wae Wuul di Desa Macang Tanggar, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat, Flores-NTT telah dikabulkan Pengadilan Negeri Labuan Bajo, Selasa (30/5/23).
Dalam putusan yang dibacakan Hakim Vikar, menyatakan menerima permohonan pemohon Praperadilan untuk seluruhnya.
Baca Juga:
Menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai Tersangka dengan Dugaan Tindak Pidana Perambahan atau Pengrusakan Kawasan Cagar Alam di Kawasan Cagar Alam Wae Wuul, Desa Macang Tanggar, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggara Barat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 Juncto Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Juncto Pasal 55 ayat (1) poin adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum, bertentangan hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka aquo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon.

Diduga Salah Baca Navigasi, Kapal Wifil Putra yang Membawa 14 Wisman Tenggelam di Perairan TNK

Seorang Warga Manggarai Barat Ditetapkan Sebagai Tersangka Penyelundupan BBM

Warga Desa Watu Manggar Datangi PLN ULP Labuan Bajo, Pihak PLN: Sudah Jadi Prioritas, Ada Anggaran Langsung Pasang

Uskup Labuan Bajo Jalan Salib Bersama Tahanan di Labuan Bajo

PMKRI Cabang Labuan Bajo Mengecam Keras Upaya Privatisasi Pantai di Labuan Bajo
