Polres Mabar Berpeluang Menetapkan Tersangka Tambahan dalam Penyelidikan Ulang Atas Kasus Wae Wu'ul
Saat diwawancara oleh awak media pada selasa, (30/5/23), AKBP Ridwan mengungkapkan bahwa semua (penetapan tersangka) sesuai dengan fakta. "Kita menunggu hasil putusannya, bagaimanapun hasil putusannya kita akan melakukan penyelidikan ulang," katanya.
Baca Juga:
Kasus yang bergulir sejak 2021 itu turut menyita atensi Polda NTT. Adapun tim Polda NTT dari Bidhukum yang turun yakni Iptu Rudi C Toumahuw, S. H dengan jabatan PS PAUR I Subbidkum Bidkum Polda NTT, AIPDA Rolan Nifrik Leka S. H, BRIPKA No Luh Yulinda Dewi, S. H dan Johanis Bima Lobo S. H.
Kuasa Hukum FS, Benidiktus Janur menjelaskan bahwa pihaknya tetap mengikuti proses hukum yang berjalan. "Ya kita ikuti proses hukumnya," kata Beni.
Beni juga menjelaskan bahwa pihaknya tidak bisa menilai putusan hakim yang mengabulkan gugatan Praperadilan.
Ia juga mengungkapkan rasa senang atas hasil praperadilan. "Ya tentu saja sebagai kuasa hukum,kita tidak bisa bohong lah kita senang dengan putusan ini," Ungkap Beni.