Polres Mabar Berpeluang Menetapkan Tersangka Tambahan dalam Penyelidikan Ulang  Atas Kasus Wae Wu'ul

Ven Darung - Selasa, 30 Mei 2023 19:20 WIB
Polres Mabar Berpeluang Menetapkan Tersangka Tambahan dalam Penyelidikan Ulang  Atas Kasus Wae Wu'ul
Ruang Sidang Gugatan Praperadilan Kasus Wae Wuul. Foto: Ven Darung

bulat.co.id -Gugatan Praperadilan yang dilayangkan oleh tersangka FS dalam kasus dugaan tindak pidana perambahan atau pengrusakan dan penggusuran cagar alam KSDA Wae Wuul di Desa Macang Tanggar, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat, Flores-NTT telah dikabulkan Pengadilan Negeri Labuan Bajo, Selasa (30/5/23).

Advertisement

Dalam putusan yang dibacakan Hakim Vikar, menyatakan menerima permohonan pemohon Praperadilan untuk seluruhnya.

Baca Juga:

Menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai Tersangka dengan Dugaan Tindak Pidana Perambahan atau Pengrusakan Kawasan Cagar Alam di Kawasan Cagar Alam Wae Wuul, Desa Macang Tanggar, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggara Barat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 Juncto Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Juncto Pasal 55 ayat (1) poin adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum, bertentangan hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka aquo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon.



Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap pemohon. Memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.

Menghukum termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.

Pemohonsepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Mulia Hakim Pengadilan Negeri Labuan Bajo yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap Perkara aquo dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan.

Namun, dalam putusan ini tidak menutup kemungkinan bagi Polres Mabar untuk kembali menetapkan tersangka jika ada penyelidikan ulang. "Keputusan ini tidak menggugurkan kewenangan penyidik untuk menetapkan tersangka lagi jika ada penyidikan lagi. Penetapan pemohon sebagai tersangka tidak sah karena tidak memenuhi alat bukti yang sah," ujar Hakim saat membacakan putusan.

Putusan Pra Peradilan itu cukup mengagetkan pihak Polres Mabar. Ada indikasi bahwa, Polres Mabar (Satreskrim) akan kembali melakukan lidik ulang. "Pasti kita akan melakukan penyelidikan ulang", kata Kasat Reskrim Polres Mabar, AKBP Ridwan.



Saat diwawancara oleh awak media pada selasa, (30/5/23), AKBP Ridwan mengungkapkan bahwa semua (penetapan tersangka) sesuai dengan fakta. "Kita menunggu hasil putusannya, bagaimanapun hasil putusannya kita akan melakukan penyelidikan ulang," katanya.

Kasus yang bergulir sejak 2021 itu turut menyita atensi Polda NTT. Adapun tim Polda NTT dari Bidhukum yang turun yakni Iptu Rudi C Toumahuw, S. H dengan jabatan PS PAUR I Subbidkum Bidkum Polda NTT, AIPDA Rolan Nifrik Leka S. H, BRIPKA No Luh Yulinda Dewi, S. H dan Johanis Bima Lobo S. H.

Kuasa Hukum FS, Benidiktus Janur menjelaskan bahwa pihaknya tetap mengikuti proses hukum yang berjalan. "Ya kita ikuti proses hukumnya," kata Beni.

Beni juga menjelaskan bahwa pihaknya tidak bisa menilai putusan hakim yang mengabulkan gugatan Praperadilan.

Ia juga mengungkapkan rasa senang atas hasil praperadilan. "Ya tentu saja sebagai kuasa hukum,kita tidak bisa bohong lah kita senang dengan putusan ini," Ungkap Beni.

Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru