Polres Mabar Bekuk Terduga TPPO, Raup Untung 4 Juta Per Korban

Ven Darung
Penyidik Polres Mabar melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku TPPO
"Profesi ini sudah dilakukan selama lima tahun dan salah satu tenaga kerja yang pernah dikirim juga merupakan anak kandungnya sendiri," ungkap Ridwan.
Atas perbuatannya, sebut Ridwan, pelaku dijerat Pasal 2 ayat (1) UU No. 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang sub Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.
"Pelaku dapat dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, pidana denda paling sedikit Rp120 juta rupiah dan paling banyak Rp600 juta rupiah," pungkasnya.
Editor
:
Tags
Berita Terkait

Kadis Perindag Mabar Absen Dari Panggilan Penyidik, Besok Dipastikan Hadir

Sat Reskrim Polres Sergai Ungkap TPPO Libatkan WNA dan Pekerja Migran Indonesia

Pemprov NTT Bersama KONI NTT Selamatkan Korban TPPO

6 Bulan Menjalani Bisnis TPPO ke Malaysia Akhirnya Diungkap, Tersangka Dapat Imbalan 5 Juta per Orang

Eks Bupati Langkat Terbit Rencana Jalani Sidang Putusan Kasus TPPO Senin Depan

Perekrut TPPO di NTT Disinyalir Keluarga Sendiri, Gabriel Goa: Pemprov Kurang Prioritas
Komentar