Polres Mabar Bekuk Terduga TPPO, Raup Untung 4 Juta Per Korban

- Selasa, 13 Juni 2023 14:55 WIB
Polres Mabar Bekuk Terduga TPPO, Raup Untung 4 Juta Per Korban
Ven Darung
Penyidik Polres Mabar melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku TPPO

"Profesi ini sudah dilakukan selama lima tahun dan salah satu tenaga kerja yang pernah dikirim juga merupakan anak kandungnya sendiri," ungkap Ridwan.

Atas perbuatannya, sebut Ridwan, pelaku dijerat Pasal 2 ayat (1) UU No. 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang sub Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.

"Pelaku dapat dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, pidana denda paling sedikit Rp120 juta rupiah dan paling banyak Rp600 juta rupiah," pungkasnya.

Advertisement
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru