Polres Mabar Bekuk Terduga TPPO, Raup Untung 4 Juta Per Korban

- Selasa, 13 Juni 2023 14:55 WIB
Polres Mabar Bekuk Terduga TPPO, Raup Untung 4 Juta Per Korban
Ven Darung
Penyidik Polres Mabar melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku TPPO
bulat.co.id - Kepolisian Resor Manggarai Barat atau Polres Mabar berhasil mengungkap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang sangat meresahkan masyarakat Nusa Tenggara Timur.

Kapolres Mabar, AKBP Ari Satmoko, SH, SIK, MM melalui Kasat Reskrim, AKP Ridwan, SH, Selasa (13/6/2023), mengatakan, terduga TPPO dimaksud berinisial TS (55), warga Boakuru, Desa Rakateda 1, Kecamatan Golewa Barat, Kabupaten Ngada.

Dijelaskan Ridwan, modus operandi yang dilakukan terduga pelaku TPPO ini tidak jauh berbeda dari sebelumnya, yakni dengan menjanjikan korban bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) di Sumatera Utara.

"Korban menjanjikan pekerjaan di Kota Medan dengan gaji sebesar Rp1.800.000, serta diberikan uang saku sebelum berangkat sebesar Rp150.000," jelasnya.

Baca Juga : Polres Mabar Berpeluang menyaring Tersangka Tambahan dalam Penyelidikan Ulang Atas Kasus Wae Wu'ul">Polres Mabar Berpeluang menyaring Tersangka Tambahan dalam Penyelidikan Ulang Atas Kasus Wae Wu'ul

Lebih lanjut dikatakan Ridwan, terduga pelaku diamankan berawal dari laporan masyarakat pada Selasa, 06 Juni 2023 lalu. Sebelumnya, pelapor mendapat informasi tentang perekrutan dan pengiriman tenaga kerja dari Bajawa, Kabupaten Ngada pada 03 Mei 2023.

Selanjutnya, korban yang merupakan warga Kabupaten Ngada itu diberangkatkan menggunakan pesawat dari Bandara Soa Bajawa transit di Bandara Komodo, Labuan Bajo hendak menuju Jakarta lalu ke Medan.

Namun saat transit di Bandara Komodo, sambung Ridwan, korban tersesat di Bandara karena kebingungan dan selanjutnya oleh saksi atas nama Ayu, korban terkurung di gudang selama tiga hari. Kemudian, saksi melaporkan hal ini ke Lembaga Perlindungan Anak dan Perempuan Kabupaten Manggarai Barat.

Advertisement

Baca Juga : Media Asing Kritik KTT ASEAN di Labuan Bajo, Ini Penyebabnya

"Dari laporan itu, anggota kita melakukan upaya penyelidikan, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/5/VI/2023/SPKT. Sat Reskrim/Polres Mabar/Polda NTT tanggal 10 Juni 2023. Tim bergerak untuk mencari terduga pelaku dan saat ini sudah berhasil diamankan di Mapolres Mabar," ungkap Ridwan.

Dari pemeriksaan yang dilakukan, lanjut Ridwan, terduga pelaku sudah mengirim calon tenaga kerja sebanyak 12 orang yang dilakukannya sejak tahun 2019 hingga tahun 2023. Sekali mengirim tenaga kerja, terduga pelaku mendapatkan keuntungan Rp2.500.000 hingga Rp 4.000.000 per orang.


"Profesi ini sudah dilakukan selama lima tahun dan salah satu tenaga kerja yang pernah dikirim juga merupakan anak kandungnya sendiri," ungkap Ridwan.

Atas perbuatannya, sebut Ridwan, pelaku dijerat Pasal 2 ayat (1) UU No. 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang sub Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.

"Pelaku dapat dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, pidana denda paling sedikit Rp120 juta rupiah dan paling banyak Rp600 juta rupiah," pungkasnya.

Baca Juga:
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru