Jangan Salah! Tak Semua Biaya Operasi Ditanggung BPJS Kesehatan, Pekerja Wajib Tahu Nih

bulat.co.id - Tak banyak tang tahu, ternayat Jaminan dan layanan pembiayaan kesehatan dari BPJS Kesehatan tak memberikan semua pelayanan operasi.
Tindakan operasi ternyata tak berlaku untuk semua jenis penyakit.
Baca Juga:
Dan jika bisa semua layanan ditanggung BPJS Kesehatan, semua orang pasti akan berlomba-lomba menggunakan BPJS Kesehatan.
Ada sejumlah operasi yang biayanya tidak bisa dibayarkan oleh BPJS Kesehatan.
Walaupun status kepesertaan anggota masih aktif.
Salah satu operasi yang tidak ditanggung oleh BPJS adalah operasi akibat kecelakaan kerja.
Alasan operasi itu tidak ditanggung BPJS adalah karena pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja sudah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.
Mengacu pada pedoman pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yaitu Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014, ada 19 jenis operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan, yakni.
1. Operasi Jantung
2. Operasi Caesar
3. Operasi Kista

Stevi Harman Modali Koperasi Masyarakat di Helas Satarmese

Besok Pengamanan Nataru Dimulai

Kapolres Padangsidimpuan Pimpin Rakor Operasi Lilin 2024 Lintas Sektoral

Sat Reskrim Polres Sergai Ungkap TPPO Libatkan WNA dan Pekerja Migran Indonesia

RSU Melati Perbaungan Dinilai Baik dan Patuh Terhadap Peraturan BPJS Kesehatan
