Termurah Rp50 Ribu! Inilah Daftar Biaya Pembuatan SIM Terbaru 2024

bulat.co.id - Inilah daftar besar tarif pembuatan Surat Izin Mengemudi atau SIM terbaru 2024.
Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan salah satu dokumen penting yang wajib dimiliki setiap pengendara kendaraan bermotor.
Baca Juga:
Aturan terntang SIM itu tertuang dalam Pasal 106 Ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
SIM merupakan salah satu bukti registrasi dan identifikasi bagi seseorang yang telah memenuhi persyaratan untuk mengemudikan kendaraan.
Sementara itu, tarif pembuatan SIM mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Lantas, berapa biaya pembuatan SIM yang harus dikeularkan oleh pemohon?
Melansir dari laman Korlantas Polri, Kamis (29/2/2024), tarif pembuatan SIM berkisar mulai dari Rp50 ribu sampai Rp250 ribu.
Inilah daftar rincian tarif pembuatan SIM di Satpas:
1. Penerbitan SIM A per penerbitan Rp 120.000
2. Penerbitan SIM B I per penerbitan Rp 120.000
3. Penerbitan SIM B II per penerbitan Rp 120.000

Arif Tampubolon Minta Kapolri Nonaktifkan Kapolres Madina

Dewan Pers Minta Pengalihan Penahanan Direktur Pemberitaan JakTV

Uskup Labuan Bajo Jalan Salib Bersama Tahanan di Labuan Bajo

Pelaku Wisata: Labuan Bajo Masih Promosi untuk Hadirkan Investor

Ferdy Hasiman Minta Pemda Terapkan Pajak Gelombang Udara
