Begini Aturan Terbaru Pengelolaan Sampah ! Revisi Aturan Perdanya Sudah Disetujui DPRD Medan

Rapat paripurna yang dihadiri oleh Wali Kota Medan Bobby Nasution, pimpinan OPD, dan para anggota dewan, berhasil mencapai kesepakatan dalam pembaruan produk hukum daerah tersebut.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Medan Dedy Aksyari Nasution menyampaikan laporan mereka dalam rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Medan Hasyim dan Wakil Ketua Ihwan Ritonga beserta para anggota dewan.
Baca Juga:
Pendapat fraksi diberikan dan ditandai dengan penandatanganan Ranperda Perubahan Perda Kota Medan No. 6/2015 tentang Pengelolaan Persampahan oleh DPRD dan Pemkot Medan.
Fraksi PDI Perjuangan DPRD Medan melalui juru bicaranya, Margaret MS, mengusulkan agar Pemkot Medan melaksanakan pelatihan terhadap kelompok masyarakat.
Hal ini dimaksudkan agar warga Kota Medan dapat mengurangi sampah yang dihasilkan menjadi produk-produk industri rumah tangga, sehingga jumlah sampah yang diangkut ke tempat penampungan sampah akan berkurang setiap tahunnya.
Pemkot Medan juga dapat menerapkan sistem pengolahan air dari rumah tangga atau sistem sanitasi terpadu, untuk memastikan integrasi pengolahan sampah, limbah, dan lingkungan.
Selama ini, sampah diolah secara swadaya oleh masyarakat dan diubah menjadi sumber pendapatan yang sering kali baru diambil secara serius oleh Pemkot Medan.
Margaret menekankan bahwa Pemkot Medan harus lebih serius dalam mendorong warganya mengolah sampah menjadi sumber pendapatan.
Dengan persetujuan DPRD Kota Medan terhadap revisi Perda Pengelolaan Persampahan ini, diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat dengan berkurangnya jumlah sampah yang dihasilkan dan semakin optimalnya pengelolaan sampah di Kota Medan secara keseluruhan.

Perda Pangan Lokal Bukti Keberpihakan Dewan Terhadap Rakyat Kecil

Ranperda Pangan Lokal Jadi Solusi Dari Permasalahan yang Dihadapi Petani dan Pelaku UMKM

Besok, DPRD Mabar akan Gelar Diskusi Publik Terkait Ranperda Pangan Lokal

Wabup Sergai Sampaikan Nota Pengantar Ranperda P-APBD TA 2024 Serta Ranperda Penanganan Tindak Pidana Perempuan dan Anak

PKS Desak Pemko Medan Perbaiki Kinerja, Soroti Pengangguran dan Retribusi Parkir
