Kelas 1-3 BPJS Kesehatan Dihapus, Bagaimana Iurannya?
Bagaimana iurannya?
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Arif Budiman menjelaskan skema dan besaran iuran masih sama dengan sebelumnya yang mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan.
"Selanjutnya terkait iuran, saat ini tidak ada wacana perubahan iuran," ujarnya beberapa waktu lalu.
Untuk masyarakat miskin atau tidak mampu dan terdaftar sebagai peserta PBI iurannya sebesar Rp 42 ribu. Iuran itu dibayarkan oleh Pemerintah Pusat dengan kontribusi Pemerintah Daerah sesuai kekuatan fiskal tiap daerah.
Sedangkan peserta PPU (Pekerja Penerima Upah) atau pekerja seprti ASN, TNI, POLRI dan pekerja swasta, besaran iuran sebesar 5% dari upah. Rinciannya adalah 4% dari pemberi kerja dan 1% dari pekerja.
Perhitungan ini juga berlaku pada batas bawah, yakni upah minimum kabupaten/kota dan batas sebesar Rp 12 juta.
Baca Juga:
Dukung Pemkab Sergai, RSU Melati Perbaungan Optimalkan Layanan UHC
Ketua DPRD Mabar Sambangi Kementerian ATR/BPN Terkait Ganti Rugi Lahan Embung Anak Munting
BPN Mabar Tak Keluarkan Peta Bidang Tanah Bendung Anak Munting, Ganti Rugi Lahan Gagal
RSU Melati Perbaungan Dinilai Baik dan Patuh Terhadap Peraturan BPJS Kesehatan
RSU Melati Perbaungan Permudah Pelayanan Pasien BPJS Kesehatan