Bandar Sabu Aek Korsik Labura Ditangkap Denpom I/1 Pematang Siantar
Pelaku berinisial K ditangkap di
salah satu rumah yang berada di Dusun 2 Lobu Desa Aek Korsik, Kecamatan Aek Kuo,
Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Baca Juga:
Baca Juga :Kodam I/BB Buru Oknum TNI Bawa Kabur Mobil Sopir Taksi Online di Medan
Penangkapan pelaku bandar narkoba
berinisial K ini dilakukan berkat informasi masyarakat yang diterima Personil
Lidpamfik Denpom I/1 Pematang Siantar.
Dari laporan masyarakat ini menyebutkan kalau di Desa Aek Korsik marak peredaran narkoba. Bahkan pelakunya secara terang-terangan melakukan aktivitas jual beli narkoba. Selain itu, masyarkat sekitar juga merasa resah dengan banyaknya pencurian buah sawit masyarakat yang diduga dilakukan oleh pengguna narkoba.
Menanggapai laporan itu, kemudian personil Lidpamfik Denpom I/1 Pematang Siantar terjun ke lokasi peredaran narkoba dan langsung menangkap dan mengamankan satu orang bandar narkoba jenis sabu dan satu warga yang berada di lokasi penangkapan yakni di perkebunan sawit warga dan barang bukti sabu disimpan di sebuah rumah gubuk penjaga perkebunan sawit warga.
Baca Juga :Serangkaian Keberhasilan Denpom l/1 Pematangsiantar Dalam Mengungkap Tindak Pidana
Tersangka bandar narkoba inisial K
(41) ini mmerupakan warga Dusun 2 Aman, Desa Aek Korsik, Kecamatan Aek Kuo,
Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura). Sementara satu lainnya inisial EP (25)
warga Dusun 12 Bangsal, Desa Aek Korsik, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten
Labuhanbatu Utara (Labura).
Tindaklanjuti Dumas Terkait Narkoba, Polsek Marbau Langsung Gerebek Rumah Kontrakan
Gelar Peringatan Hari Jadi Polwan ke-78, Polres Labuhanbatu Jadikan Momentum Perkuat Semangat Pengabdian
Polsek Marbau Sosialisasikan Pencegahan Karhutla kepada Masyarakat
Kapolres Labuhanbatu Inisiator Pemasangan Listrik Gratis LUTD di 7 Rumah Warga Prasejahtera
Ungkap 30 Kg Sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi, AKBP Wahyu Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba