Viral Bawa Pisau, Polsek Medan Baru Ciduk Dua Jukir Liar
Sambung Harjuna Bangun, pihaknya masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku saat ini. "Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun," tegas Harjuna Bangun.
Baca Juga:
Harjuna Bangun menuturkan, di lokasi
terpisah pihaknya mengamankan seorang pelaku jukir liar berinisial RM (43),
warga Jalan Kuali Gang Dame, Kecamatan Medan Petisah, pada hari Kamis (20/7/23).
Terang Harjuna Bangun, pelaku
diamankan setelah pihaknya menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait adanya
parkir liar di parkiran salah satu mini market di Jalan Ayahanda, Kelurahan Sei
Putih Timur, Kecamatan Medan Petisah, yang arogan.
Baca Juga :BNNK Langkat Tangkap Pengedar Sabu di Kandang Lembu
"Dalam aksinya, pelaku memakai baju
warna biru dan memakai topi itu meminta uang parkir kepada pengguna kendaraan dan
mengucapkan kata-kata kotor," sambung Harjuna Bangun.
Polres Labuhanbatu Sosialisasikan Dampak Media Sosial Bagi Anak di SD IT Robbani Rantauprapat
DILAPORKAN Darma Wijaya: Pemilik Akun Medsos "Bang Yuka" Diperiksa Polres Sergai
Nenek Suryani Warga Sergai Sudah Dapatkan Bantuan dari Pemerintah
Bawaslu Karo Nyatakan Pilkada 2024 Sukses
Pilkada Madina Janggal dan Banyaknya Kejadian Khusus di Natal