Viral Bawa Pisau, Polsek Medan Baru Ciduk Dua Jukir Liar
Sambung Harjuna Bangun, pihaknya masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku saat ini. "Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun," tegas Harjuna Bangun.
Baca Juga:
Harjuna Bangun menuturkan, di lokasi
terpisah pihaknya mengamankan seorang pelaku jukir liar berinisial RM (43),
warga Jalan Kuali Gang Dame, Kecamatan Medan Petisah, pada hari Kamis (20/7/23).
Terang Harjuna Bangun, pelaku
diamankan setelah pihaknya menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait adanya
parkir liar di parkiran salah satu mini market di Jalan Ayahanda, Kelurahan Sei
Putih Timur, Kecamatan Medan Petisah, yang arogan.
Baca Juga :BNNK Langkat Tangkap Pengedar Sabu di Kandang Lembu
"Dalam aksinya, pelaku memakai baju
warna biru dan memakai topi itu meminta uang parkir kepada pengguna kendaraan dan
mengucapkan kata-kata kotor," sambung Harjuna Bangun.
Membaca Fenomena My Little Bolu Ketan: Cermin Budaya Viral Indonesia Hari Ini
Beli Sabu Patungan Rp50 Ribu, Dua Pemuda Diringkus Satres Narkoba Polres Sergai
MUI Dolok Masihul dan Tokoh Agama Tegaskan Dukungan, Polri Harus Tetap di Bawah Presiden RI
Jadi Pemateri di POMG SDIT Robbani, IPTU Arwin : Pentingnya Peran Orang Tua dan Guru di Dunia Digital Anak
Polres Labuhanbatu Sosialisasikan Dampak Media Sosial Bagi Anak di SD IT Robbani Rantauprapat