Beli Sabu Patungan Rp50 Ribu, Dua Pemuda Diringkus Satres Narkoba Polres Sergai

Redaksi - Sabtu, 30 Mei 2026 21:38 WIB
Beli Sabu Patungan Rp50 Ribu, Dua Pemuda Diringkus Satres Narkoba Polres Sergai
Kedua Pria yang diamankan Satres Narkoba Polres Sergai.
bulat.co.id - SERGAI, – Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Dua pria berinisial H alias A (40) dan WR alias W (34) berhasil diamankan terkait dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu di Jalan Simpang Alitoa, Dusun VI, Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Kamis (28/5/2026).

Penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya lokasi yang kerap dijadikan tempat transaksi sekaligus penyalahgunaan narkoba. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Satres Narkoba Polres Sergai melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi para pelaku.

Advertisement

Saat dilakukan penghadangan di lokasi, petugas melihat salah satu tersangka, WR, membuang sebuah plastik klip transparan ke badan jalan. Setelah dilakukan pemeriksaan, plastik tersebut diketahui berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,17 gram.

Baca Juga:

Kasatres Narkoba Polres Sergai, AKP Erikson David, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil interogasi awal, kedua tersangka mengakui sabu tersebut baru saja dibeli secara patungan dengan harga Rp50 ribu dari seseorang di kawasan Kampung Pon.

"Kedua pelaku mengakui barang haram tersebut dibeli untuk dikonsumsi bersama. Rencana mereka gagal setelah tim kami bergerak cepat melakukan pencegatan di tengah perjalanan," ujar AKP Erikson David, Sabtu (30/5/2026).

Selain mengamankan satu paket sabu, petugas juga menyita satu unit sepeda motor Honda dengan nomor polisi BK 4583 XL yang digunakan kedua tersangka.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 609 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., menegaskan bahwa Polres Sergai akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika sebagai bagian dari komitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

"Polres Sergai berkomitmen memberantas peredaran narkotika tanpa pandang bulu. Kami terus berupaya menciptakan wilayah hukum Polres Sergai yang bersih dari penyalahgunaan narkoba, dengan tetap mengedepankan prinsip berintegritas dan humanis dalam melayani masyarakat," tegasnya.

Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Sergai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Editor
: Yusnar
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru