Eksekusi Lahan di Desa Cempedak Lobang Nyaris Ricuh

Yusnar - Rabu, 26 Juli 2023 18:30 WIB
Eksekusi Lahan di Desa Cempedak Lobang Nyaris Ricuh
istimewa
eksekusi lahan di Sei Rampah nyaris ricuh
bulat.co.id -SERGAI | Eksekusi lahan seluas 12.992 meter persegi oleh Pengadilan Negeri Sei Rampah yang ada di Desa Cempedak Lobang, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai nyaris ricuh, Rabu (26/7/23).

Advertisement

Pemilik lahan bersama warga mencoba menghadang alat berat yang ingin meratakan pohon serta tanaman ubi yang disengketakan.

Baca Juga:

Adu mulut antara pemilik lahan dengan juru sita Pengadilan Negeri Sei Rampah terjadi. Pemilik lahan bersama petugas kepolisian terlibat aksi saling dorong saat alat berat mulai memasuki areal eksekusi.

Baca Juga :Sergai Terbakar">Dua Unit Rumah Warga di Sergai Terbakar

Polisi yang berada di lokasi pun langsung bersiap mengamankan proses eksekusi lahan dan mencegah warga melakukan aksi anarkis.Meski mendapatkan perlawanan, proses eksekusi tetap dilakukan.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Sei Rampah, Iskandar Zulkarnain mengatakan, eksekusi lahan tersebut berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri nomor 3/EKS/H.T/2022/PN t.b.

"Iya jadi hari ini kami melakukan eksekusi berdasarkan putusan pengadilan di lahan seluas 12.992 meter persegi," kata Iskandar.

Iskandar mengatakan, pada lahan tersebut ada dua sertifikat tanah yang dilakukan eksekusi karena lelang atas tanah tersebut sudah berkekuatan hukum tetap.

Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru