KPK Minta Maaf ke Panglima TNI, Akui Salah Prosedur OTT Kepala Basarnas

Johanis menyampaikan, KPK berupaya agar ke depan kesalahan prosedur OTT terhadap anggota TNI aktif tidak terulang kembali.
Baca Juga:
"Kami dari
jajaran pimpinan lembaga KPK beserta jajaran menyampaikan permohonan maaf
melalui pimpinan-pimpinan dan Puspom dan rekan-rekan untuk disampaikan kepada
Panglima. Ke depannya tidak ada lagi permasalahan seperti ini," ujarnya.
Baca Juga :Satpol PP Pamekasan Awasi Tata Niaga Tembakau
Johanis pun
mengakui OTT yang dilakukan KPK terhadap kedua anggota TNI aktif tidak sesuai
dengan Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok
Kekuasaan Kehakiman.
"Lembaga
peradilan sebagai mana diatur dalam undang-undang nomor 14 tahun 1970 tentang
pokok-pokok peradilan itu diatur ada empat lembaga peradilan, peradilan umum,
peradilan militer, peradilan tata usaha negara, dan peradilan agama. Nah,
peradilan militer khusus anggota militer, peradilan umum tentunya untuk sipil,
ketika ada melibatkan militer, maka sipil harus menyerahkan kepada militer,"
jelas Johanis.

Breaking News: Marsel Ahang Baku Pukul dengan Kepala BTNK

Soal Bangun Hotel di Pulau Padar, Kepala BTNK: Yang Dimaksud oleh Penjaga Bukan Hotel Tetapi Pos Jaga

Kinerja BMN Lapas Kelas llB Padangsidimpuan di Evaluasi KPKNL

Mantan Plt. Bupati Labuhanbatu Ellya Rosa Siregar Mewariskan Masalah, Pengangkatan 2 Pejabat Tabrak Perpres dan Pertek BKN

Kepala BPN Manggarai Barat Dilaporkan ke Polisi dan Kejaksaan
