Sat Narkoba Polres Labuhanbatu Penjarakan Pengedar Narkoba, 29,56 Gram Sabu Jadi Barang Bukti

Dari tangan tersangka, selain sabu
seberat 29,56 gram yang dikemas dalam bungkusan plastik klip transparan,
petugas kepolisian turut mengamankan 1 lembar sobekan tissue warna putih, 1
buah boneka warna merah jambu, 1 unit handphone merk Nokia warna hitam dan 1
unit sepeda motor merk Honda CRF warna merah kombinasi putih tanpa plat di
sekitar tempat tinggalnya, pada Sabtu (29/7/23) sekira pukul 14.30 Wib.
Baca Juga:
Baca Juga :Dua Pelaku Curas Dibekuk Polsek Kualuh Hulu
Demikian dikatakan, Kapolres
Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu SIK SH MH MIK melalui Kasi Humas Polres
Labuhanbatu, IPTU Parlando Napitupulu SH, saat ditemui wartawan di Ruang
kerjanya, Selasa (01/8/23) siang.
Menurut Parlando, pada hari
penangkapan, sekira pukul 11.30 Wib, personil Sat Narkoba sedang berada di
wilayah Kecamatan setempat untuk menyelidiki peredaran narkotika.
Baca Juga :Polres Labuhanbatu berikan Bantuan ke Anak Korban Curas">Satgas Trauma Healing Polres Labuhanbatu berikan Bantuan ke Anak Korban Curas
Selanjutnya, pada pukul 13.00 Wib,
petugas mendapat laporan atau pengaduan masyarakat yang menyebut bahwa marak
peredaran narkotika jenis sabu di Dusun III, Desa Cinta Makmur, Kecamatan Panai
Hulu.
Mendapati info itu, tim bergerak ke lokasi untuk mendalami informasi dimaksud. Sekira pukul 14.00 Wib, tim mengetahui seorang pria yang diketahui bernama Misno memiliki narkotika jenis sabu.

Sukses Digelar, Pengurus Perbakin Kabupaten Labuhanbatu Sah Dikukuhkan

Terduga Pelaku Hina Bupati dan Kapolres Sudah Diperiksa, Anggota DPRD Sergai Desak Segera Tangkap

Vantony Mengaku Kecewa Usai Terima SP2HP dari Polres Langkat: Padahal Bukti Lengkap

Polres Sergai Sembelih 11 Ekor Hewan Qurban di Hari Raya Idul Adha 1446H

Intel Kodim 0204/DS Komitmen Tumpas Narkoba, 4 Orang Diamankan
