Sat Narkoba Polres Labuhanbatu Penjarakan Pengedar Narkoba, 29,56 Gram Sabu Jadi Barang Bukti

Dari tangan tersangka, selain sabu
seberat 29,56 gram yang dikemas dalam bungkusan plastik klip transparan,
petugas kepolisian turut mengamankan 1 lembar sobekan tissue warna putih, 1
buah boneka warna merah jambu, 1 unit handphone merk Nokia warna hitam dan 1
unit sepeda motor merk Honda CRF warna merah kombinasi putih tanpa plat di
sekitar tempat tinggalnya, pada Sabtu (29/7/23) sekira pukul 14.30 Wib.
Baca Juga:
Baca Juga :Dua Pelaku Curas Dibekuk Polsek Kualuh Hulu
Demikian dikatakan, Kapolres
Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu SIK SH MH MIK melalui Kasi Humas Polres
Labuhanbatu, IPTU Parlando Napitupulu SH, saat ditemui wartawan di Ruang
kerjanya, Selasa (01/8/23) siang.
Menurut Parlando, pada hari
penangkapan, sekira pukul 11.30 Wib, personil Sat Narkoba sedang berada di
wilayah Kecamatan setempat untuk menyelidiki peredaran narkotika.
Baca Juga :Polres Labuhanbatu berikan Bantuan ke Anak Korban Curas">Satgas Trauma Healing Polres Labuhanbatu berikan Bantuan ke Anak Korban Curas
Selanjutnya, pada pukul 13.00 Wib,
petugas mendapat laporan atau pengaduan masyarakat yang menyebut bahwa marak
peredaran narkotika jenis sabu di Dusun III, Desa Cinta Makmur, Kecamatan Panai
Hulu.
Mendapati info itu, tim bergerak ke lokasi untuk mendalami informasi dimaksud. Sekira pukul 14.00 Wib, tim mengetahui seorang pria yang diketahui bernama Misno memiliki narkotika jenis sabu.

Pemusnahan 23 Kg Narkotika di Langsa, Lebih dari 121 Ribu Jiwa Selamat

Polres Tapsel Amankan Pria Pengedar Sabu

Polres Manggarai Barat Tetapkan Pemilik Tanah di Lembor Menjadi Tersangka, Saksi Ahli: Itu Perkara Perdata Bukan Pidana

Dua Warga Muara Batang Toru Tapsel Diamankan Polisi Diduga Penyalahgunaan Narkoba

Kapoldasu dan Rombongan Kunker di Mako Polres Tapsel
