Bareskrim Gelar Perkara, Temukan Bukti Permulaan Dugaan TPPU Panji Gumilang

bulat.co.id -JAKARTA | Bareskrim Polri melaksanakan gelar perkara kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Panji Gumilang, Rabu (16/8) pagi.
Dari gelar perkara
itu, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim
Polri menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan penyelidikan
kasus dugaan TPPU pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun tersebut.
Baca Juga:
Baca Juga :Nekat Edarkan Narkoba dekat Posko KBN, Pria Asal Rantau Selatan Ditangkap, 98,33 Gram Sabu Disita
Dengan adanya bukti permulaan, kasus dugaan TPPU Panji Gumilang ditingkatkan
dari penyelidikan ke tahap penyidikan. "Hasil gelar perkara itu disepakati
bersama bahwa telah ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk menentukan
penyelidikan menjadi penyidikan atas perkara TPPU dengan tindak pidana asal yayasan
dan tindak pidana penggelapan," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus
(Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan di Bareskrim Polri,
Jakarta.
Proses gelar perkara tersebut dilaksanakan dari pukul 10:00 WIB sampai dengan 13:00
WIB, dihadiri penyidik, pihak eksternal Polri (Irwasum, Divhukum dan Divpropam)
serta para ahli.
Menurut Whisnu, pihaknya memasukkan keterangan ahli dalam proses gelar perkara
tersebut, yakni ahli dari para akademisi, ahli yayasan dan ahli pidana.
"Kami juga mengundang teman-teman dari PPATK untuk menyampaikan terkait
transaksi dugaan TPPU tersebut. Kami juga dibantu dan didukung ada tim dari BPK
RI," kata dia.
Baca Juga :Beormzet Puluhan Juta Perhari, AIPDA JPH Dapat Jatah Dua Persen dari Togel Ziki
Selain itu, hasil gelar perkara penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri tidak
hanya mengusut dugaan TPPU saja tapi korupsi dana bos atas nama Panji Gumilang.
"Berkas perkara korupsi dana bos yang menjadi berkas kedua," ujarnya.
Tidak hanya itu, Whisnu juga mengatakan, pihaknya sudah membuka sejumlah
rekening milik Panji Gumilang dengan nilai mencapai miliaran. Rinciannya akan
disampaikan setelah proses penyidikan berjalan.
Dalam penyidikan ini, Panji Gumilang diduga melanggar Pasal 3 Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman 20 tahun penjara. Kemudian,
Pasal 70 juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 perubahan atas
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Selanjutnya, tindak pidana penggelapan Pasal 372 KUHP ancaman hukum empat tahun
penjara dan tindak pidana korupsi Pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun
penjara. (dhan/ant)

Meminta Kapoldasu Terapkan TPPU Terhadap Tersangka ZH, Agen dan Calo Rekrutmen PPPK Batu Bara

Ini Peran Caleg PKS di Aceh yang Kendalikan Sabu 70 Kg Jaringan Malaysia

IPW Buka Suara Terkait kasus Vina, Sebut Langkah Polri Sudah Tepat

Dilaporkan Ketua TKN Prabowo-Gibran ke Bareskrim saat Minggu Tenang, Connie Bakrie: Katanya Pemilu Riang Gembira

Bongkar Aset dan Bisnis Raffi Ahmad Buntut Tudingan Pencucian Uang, Netizen: Ada yang Tidak Wajar
