Aksi Nekat Wakil Kepala Sekolah Curi Mobilnya Sendiri di Kantor Polisi Berakhir di Sel Tahanan

Belakangan diketahui, pelaku pencurian mobil tersebut merupakan pemiliknya sendiri. Mobil pelaku ditahan karena ditilang oleh petugas Sat Lantas Polresta Bandar Lampung.
Baca Juga:
Mobil pelaku ditilang dan ditahan di Polresta Bandar Lampung karena tidak dilengkapi surat-surat kepemilikan kendaraan.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, pelaku berhasil ditangkap setelah pihaknya melakukan penyelidikan dan mengecek rekaman CCTV.
"Sesuai dengan laporan petugas Sat Lantas, model baju yang dipakai oleh pelaku ternyata identik dengan pemilik mobil sehingga polisi menangkapnya," kata Kompol Dennis Arya Putra di ruang kerjanya.
Baca Juga :Cemburu Istri Diduga Selingkuh, Suami Habisi Sepupu Sendiri
Dennis Arya Putra menjelaskan, mobil pelaku ditilang oleh anggota Sat Lantas karena tidak bisa menunjukkan surat kendaraan, mobil tersebut akhirnya ditahan di Polresta Bandar Lampung.
"Yang bersangkutan baru diperbolehkan mengambil mobilnya jika sudah membawa bukti surat kelengkapan kendaraan," ujar Dennis Arya Putra.
"Pelaku mencuri mobilnya sendiri dengan menggunakan kunci duplikat," ucap Dennis Arya Putra.
Saat ini pelaku ditahan di Polresta Bandar Lampung. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun kurungan penjara. (bsc).

Kepala Desa Kutapinang Diduga Selewengkan DD Tahun 2024

Advokat Andi Candra Desak Polres Madina Tuntaskan Kasus Pencurian Kayu Ingul

Wabup Weng Ingin Manggarai Barat Jadi Contoh Bagi Kabupaten Lain Dalam Memerangi Kanker Serviks

Breaking News: Marsel Ahang Baku Pukul dengan Kepala BTNK

Usai Libur Lebaran, Program Makanan Bergizi Gratis Kembali Disalurkan di Sekolah-Sekolah Kota Langsa
