Paspampres yang Aniaya Warga Aceh dan Dua TNI Lainnya Ditetapkan Tersangka, Ada Warga Sipil
bulat.co.id -JAKARTA | Tiga oknum prajurit TNI yang diduga melakukan penganiayaan kepada seorang pria Aceh bernama Imam Syakur hingga tewas telah ditetapkan tersangka.
Baca Juga:
- Tim PKM Unsam Luncurkan Model Partisipatif Air Bersih Berkelanjutan di Aceh Tamiang
- PMB Unsam Kolaborasi dengan Komunitas Mahasiswa Peduli Literasi University of Cambridge Gelar Aksi Literasi untuk Anak Korban Banjir di Aceh Timur
- UNSAM Hadirkan Instalasi Air Bersih Darurat untuk Warga Terdampak Banjir di Aceh Tamiang
Tiga prajurit itu yakni Praka RM yang bertugas sebagai Paspampres, Praka HS, dan Praka J. Selain tiga anggota TNI, ada juga warga sipil yang terlibat dalam kasus itu.
"Tiga orang prajurit itu saat ini sudah ditahan dari Pomdam Jaya, Jakarta. Mereka saat ini sedang diperiksa secara intensif. Ini pemeriksaan Praka RM," kata Komandan Pomdam (Danpomdam) Jaya Kolonel CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (29/8/23).
Baca Juga :Terungkap, Ini Motif Oknum Paspampres Culik dan Siksa Warga Aceh hingga Tewas
Terlihat ketiga oknum tentara tersebut mengenakan baju tahanan militer berwarna kuning. Selain Praka RM, tampak juga Praka J dan Praka HS dalam kondisi mengenakan baju tahanan militer.
Dalam kasus ini, ternyata ada warga sipil yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini. Tersangka dari pihak sipil ini diproses oleh Polda Metro Jaya.
"Dan perlu saya sampaikan selain 3 oknum tersebut, ada juga tersangka dari sipil, warga sipil itu sudah dalam proses ditahan di Polda Metro Jaya," ujar Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen TNI Hamim Tohari.
Hamim memastikan TNI akan bertindak adil dan mengusut kasus ini hingga tuntas. Dia juga memastikan tiga oknum prajurit TNI itu dijatuhi hukuman berat.
Baca Juga :Terungkap, Ini Motif Oknum Paspampres Culik dan Siksa Warga Aceh hingga Tewas
"Institusi TNI menjamin tidak ada impunitas apabila ada prajurit yang melakukan pelanggaran pidana, bahkan mungkin bisa dijatuhi hukuman lebih berat, karena ada penerapan pasal-pasal pidana militer yang sesuai dengan hasil penyidikan yang terus dilakukan Pomdam Jaya," tegasnya.
Tim PKM Unsam Luncurkan Model Partisipatif Air Bersih Berkelanjutan di Aceh Tamiang
PMB Unsam Kolaborasi dengan Komunitas Mahasiswa Peduli Literasi University of Cambridge Gelar Aksi Literasi untuk Anak Korban Banjir di Aceh Timur
UNSAM Hadirkan Instalasi Air Bersih Darurat untuk Warga Terdampak Banjir di Aceh Tamiang
Bersih, Belajar, Berdaya: Jejak Mahasiswa Lintas Kampus di Kebun Medang Ara
Mahasiswa KKN Kemanusiaan Kolaborasi Gelar Pendampingan Psikososial Anak Terdampak Banjir di Aceh Tamiang