Melalui Jalur Expedisi Dua Kurir Narkoba Berhasil Diringkus Polisi
bulat.co.id -BLITAR | Tim Satgas Narkoba Polres Blitar Kota, Jawa Timur berhasil menangkap dua kurir narkoba dan menyita barang bukti 1,85 kg ganja kering dari tangan tersangka.
"Tim berhasil lakukan penangkapan terhadap dua tersangka pengedar yang baru saja mengambil kiriman paket berisi ganja dari sebuah kantor perusahaan ekspedisi di Jalan Ir. Sukarno pada Minggu (24/9/23) lalu" kata Wakapolres Blitar Kota Kompol Yoyok Dwi Purnomo di Blitar, Sabtu (30/9/23).
Baca Juga:
Baca Juga :Kadivpas Musnahkan Barang Terlarang yang Masuk di Lapas dan Rutan
Wakapolres Blitar Kota Kompol Yoyok Dwi Purnomo mengatakan, pihaknya menangkap dua warga Lamongan inisial AW (29) dan S (38) yang membawa ganja kering dengan total seberat 1,85 kilogram.
Lanjut Yoyok, kedua pelaku membawa ganja kering masing-masing 900 gram.
"Keduanya dijerat dengan Pasal 111 Ayat 2 dan Pasal 132 Ayat 1 Undang-undang nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya.
Kasat Reskrim Polres Binjai Diduga Tutup Mata, FPMSU Desak Polda Tindak Tegas Lokasi Judi di Binjai
Syukuran Awal Tahun, Polsek Pantai Cermin Perkuat Kebersamaan dan Pelayanan Publik
Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi Tangkap Pelaku Judi Online Slot di Warung Pinggir Jalan
Rillis Akhir Tahun 2025: Kapolres Tebing Tinggi Paparkan Capaian Kinerja di Wilayah Hukumnya
Wakapolres Sergai Kompol Rudy Candra Pimpin Pemusnahan 28 Bal Ganja