Melalui Jalur Expedisi Dua Kurir Narkoba Berhasil Diringkus Polisi
bulat.co.id -BLITAR | Tim Satgas Narkoba Polres Blitar Kota, Jawa Timur berhasil menangkap dua kurir narkoba dan menyita barang bukti 1,85 kg ganja kering dari tangan tersangka.
"Tim berhasil lakukan penangkapan terhadap dua tersangka pengedar yang baru saja mengambil kiriman paket berisi ganja dari sebuah kantor perusahaan ekspedisi di Jalan Ir. Sukarno pada Minggu (24/9/23) lalu" kata Wakapolres Blitar Kota Kompol Yoyok Dwi Purnomo di Blitar, Sabtu (30/9/23).
Baca Juga:
Baca Juga :Kadivpas Musnahkan Barang Terlarang yang Masuk di Lapas dan Rutan
Wakapolres Blitar Kota Kompol Yoyok Dwi Purnomo mengatakan, pihaknya menangkap dua warga Lamongan inisial AW (29) dan S (38) yang membawa ganja kering dengan total seberat 1,85 kilogram.
Lanjut Yoyok, kedua pelaku membawa ganja kering masing-masing 900 gram.
"Keduanya dijerat dengan Pasal 111 Ayat 2 dan Pasal 132 Ayat 1 Undang-undang nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya.
20 Pemain Dipilih, Tim Sepak Bola Polres Labuhanbatu Siap Bertanding di POR Rohani Polda Sumut
Judi Tembak Ikan Diduga Kembali Marak di Wilayah Hukumnya, Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Bungkam
Polres Tapsel Amankan Pria Diduga Penyalahgunaan Narkoba
Polsek Padangsidimpuan Hutaimbaru Bersama Warga Gelar Giat GKN
Sat Reskrim Polres Sergai Gerak Cepat Tindaklanjuti Informasi Masyarakat Dugaan Perjudian Tembak Ikan di Sei Bamban