Fakta Pemerkosaan Mahasiswi UINSU, Tersangka Pecandu dan Ancam Bunuh Korban

Hadi Iswanto - Jumat, 20 Oktober 2023 15:20 WIB
Fakta Pemerkosaan Mahasiswi UINSU, Tersangka Pecandu dan Ancam Bunuh Korban
dok
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa (kanan) dan tersangka RHA saat ditangkap
bulat.co.id -Untung tak dapat diraih, malang tak dapat ditolak. N 18, mahasiswi Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) kini harus merasakan trauma berat setelah mengalami pemerkosaan sepulang kuliah pada Selasa (17/10/2023) lalu.

Peristiwa pemerkosaan itu terjadi di kamar kos korban di kawasan Tuntungan, Deliserdang. Ketika itu korban baru pulang kuliah tiba-tiba disergap pelaku yang keluar dari kamar mandi. Pelaku merupakan anak pemilik kos yang sepertinya sudah merencanakan aksinya.

Advertisement

"Korban saat itu baru pulang kuliah, posisi tersangka sudah berada di dalam kamar kos korban. Karena tersangka merupakan pemilik dari rumah kos tersebut, kemudian dia melakukan tindakan perbuatan itu (pemerkosaan)," ungkap Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa kepada wartawan, Jumat (20/10/2023).

Baca Juga:

Tim Polrestabes Medan langsung menyisir ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan Padang Golf, Pancur Batu. Pada Rabu (18/10/2023) tersangka RHA (24) berhasil dibekuk.

Tersangka Pengguna Narkotika Jenis Sabu

Dari hasil pemeriksaan, tersangka RHA (24) merupakan seorang pemakai narkotika jenis sabu.

"Dari hasil pemeriksaan, tersangka ini mengakui dirinya pengguna narkotika jenis sabu. Sehari sebelum tersangka melakukan tindak pidana itu, yang bersangkutan baru selesai menggunakan narkotika jenis sabu," ujarnya saat ditemui di halaman Polrestabes Medan.

Tersangka kini ditahan di Polrestabes Medan.

Dikenakan Pasal Berlapis

Kejahatan RHA menjadi stigma buruk bagi kalangan mahasiswi di kampus berasas Islam itu. Karena itu banyak pihak yang berharap pelaku dikenakan hukuman yang berat.

Menurut Kompol Teuku Fathir, tersangka bakal dijerat pasal berlapis. Tak hanya memperkosa ia juga mencuri handphone dan nyaris membunuh korban.

"Tersangka dikenakan pasal berlapis, yakni pencurian dengan kekerasan (curas). Kemudian pasal 285 KUHP dan pasal 6 huruf C tindak pidana kekerasan seksual, dengan ancaman pidana 12 tahun," ujarnya.

Trauma healing

Fathir juga mengatakan, pihaknya membantu korban untuk program pemulihan trauma (trauma healing) melalui tim yang dibentuk atas arahan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda.

"Untuk korban saat ini sedang dalam perawatan, atas permintaan bapak Kapolrestabes Medan, Tim khusus (timsus) dibentuk untuk trauma healing terhadap korban. Tim ini dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Medan, Tim Psikolog Polda Sumatera Utara. Jadi saat ini tim sedang bekerja untuk trauma healing terhadap korban," tambah Fathir.

Kronologi Lengkap

Kejadian itu berlangsung pada Selasa (17/10/2023) sekira pukul 11.00 WIB.

Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru