Cemburu Buta, Pria di Cianjur Bunuh Pacar, Tubuh Korban Digantung di Pintu Kamar
Redaksi - Jumat, 27 Oktober 2023 10:30 WIB

Ilustrasi
Aszhari menjelaskan, tersangka membunuh dengan cara menendang dan membekap korban dengan bantal hingga kehabisan napas. Pelaku kemudian menggantung jasad pacarnya itu di kusen pintu kamar.
Baca Juga:
"Setelah meninggal, untuk menyamarkan peristiwanya, tersangka ini menggantung tubuh korban di kusen pintu kamar kontrakan korban," kata Aszhari.
Baca Juga :Polres Manggarai Barat Langgar Accses to Justice atas Tersebarnya Foto Renol">Komnas HAM Sebut Polres Manggarai Barat Langgar Accses to Justice atas Tersebarnya Foto Renol
Mirisnya, tersangka melakukan pembunuhan itu di depan anak korban yang masih berusia balita.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 338 dan Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait

Simpan Diduga Ganja Pria Warga Padang Bolak Paluta Ditangkap Polisi

Kasus Malpraktik dokter IS, Polres Madina Minta Klarifikasi Direktur Rumah Sakit Permata Madina

Arif Tampubolon Minta Kapolri Nonaktifkan Kapolres Madina

Seorang Warga Manggarai Barat Ditetapkan Sebagai Tersangka Penyelundupan BBM

Pemusnahan 23 Kg Narkotika di Langsa, Lebih dari 121 Ribu Jiwa Selamat

Polres Tapsel Amankan Pria Pengedar Sabu
Komentar