Achsanul Qosasi Ditahan di Rutan Salemba Jakarta

bulat.co.id -JAKARTA | Kejaksaan Agung menetapkan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan Achsanul Qosasi sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station 4G. Ia langsung ditahan oleh penyidik Kejagung.
Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung mengatakan, hari ini Jumat (3/11/23),agenda pemeriksaan Achsanul Qosasi, Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.
Baca Juga:
"Hari Selasa kemarin (31/10/23), kami menerima persetujuan Presiden terkait pemeriksaan Pak Achsanul di jakarta," ujar Ketut Sumedana.
Lanjut Kapuspenkum,Achsanul menjadi tersangka ke-16 dalam kasus dugaan korupsi tersebut lantaran diduga menerima uang Rp.40 miliar di sebuah hotel di Jakarta Pusat pada Juli 2022 lalu.
"Kejaksaan Agung langsung menahannya di Rutan Salemba, Jakarta Pusat untuk kepentingan penyidikan," paparnya.
Perlu diketahui, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK mengatur bahwa aparat penegak hukum harus mengantongi izin dari presiden untuk memeriksa anggota BPK.

Bergulir,! Kejari Sergai Akan Tindaklanjuti Dugaan Korupsi DD Tahun 2023 di 12 Desa Kecamatan Sipispis

Bupati dan Wakil Bupati Kompak Terima Demo dari Aliansi Masyarakat Peduli Desa Sergai

Mantan Kades dan Bendahara Ditahan Kejari Labuhanbatu, Diduga Korupsi Dana Desa 1,6 Milyar Rupiah

Gubernur NTT Sambut Hangat Ketua BPK RI di Kupang

Humas Tabagsel Gelar Aksi Unjuk Rasa, Desak Kejari Padangsidimpuan Usut Dugaan Korupsi Anggaran RDTR
