Bejat,,! Ayah di Padang Tega Perkosa 2 Anak Kandung Bertahun-tahun
Redaksi - Rabu, 08 November 2023 14:45 WIB
Ilustrasi
Tidak terima dengan kelakuan mantan suaminya, ibu dari korban melaporkan aksi bejat mantan suaminya itu ke Polresta Padang. Sedangkan F dibekuk oleh jajaran Polresta Padang saat beristirahat di rumahnya. Atas ulah pelaku, pelaku terancam pasal 285 KUHP dengan ancaman 12 tahun bui.
Baca Juga:
"F kami amankan di rumahnya, pelaku terancam pasal 285 KUHP dengan kurungan paling lama 12 tahun bui," tutupnya.
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Ka BNNK Tapsel Kunjungi Kapolres Padangsidimpuan
Dalam 4 Hari, 2514 Pengunjung Keluarga WBP Terdata di Lapas Padangsidimpuan
604 orang Kunjungi Lapas Padangsidimpuan pada H+3 Idul Fitri 1447 H
Tim Monev Kanwil Ditjenpas Sumut Kunjungi Lapas Padangsidimpuan
Wali Kota Padangsidimpuan Gelar Jumpa Pers Rangka Silaturahmi Ramadhan 1447 H / 2026 M
Sempat Dihentikan BGN, 14 Dapur MBG di Sergai Kini Kembali Beroperasi
Komentar