Bejat,,! Ayah di Padang Tega Perkosa 2 Anak Kandung Bertahun-tahun
Redaksi - Rabu, 08 November 2023 14:45 WIB

Ilustrasi
Tidak terima dengan kelakuan mantan suaminya, ibu dari korban melaporkan aksi bejat mantan suaminya itu ke Polresta Padang. Sedangkan F dibekuk oleh jajaran Polresta Padang saat beristirahat di rumahnya. Atas ulah pelaku, pelaku terancam pasal 285 KUHP dengan ancaman 12 tahun bui.
Baca Juga:
"F kami amankan di rumahnya, pelaku terancam pasal 285 KUHP dengan kurungan paling lama 12 tahun bui," tutupnya.
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait

Pagar Laut Mawatu Resort di Luar Lokasi yang Berizin, KKP Akan Tindak Tegas

Stevi Harman Minta Menteri PPPA Siapkan Dana Khusus Bagi Organisasi yang Mendampingi Korban Kekerasan Asusila

ADPRD Dewi Suryani Apresiasi Kekompakan Alumni SMAN 2 Komodo Buka Turnamen Voli Putri

Polres Manggarai Barat Tetapkan Pemilik Tanah di Lembor Menjadi Tersangka, Saksi Ahli: Itu Perkara Perdata Bukan Pidana

Massa GAPERTA Minta Satpol PP Padangsidimpuan Tindak Warung Remang-Remang berkedok Lapo Tuak

Ulayat Mbehal Temui Kepala BPN Manggarai Barat, Bawa 14 Dokumen
Komentar