Bejat,,! Ayah di Padang Tega Perkosa 2 Anak Kandung Bertahun-tahun
Redaksi - Rabu, 08 November 2023 14:45 WIB
Ilustrasi
Tidak terima dengan kelakuan mantan suaminya, ibu dari korban melaporkan aksi bejat mantan suaminya itu ke Polresta Padang. Sedangkan F dibekuk oleh jajaran Polresta Padang saat beristirahat di rumahnya. Atas ulah pelaku, pelaku terancam pasal 285 KUHP dengan ancaman 12 tahun bui.
Baca Juga:
"F kami amankan di rumahnya, pelaku terancam pasal 285 KUHP dengan kurungan paling lama 12 tahun bui," tutupnya.
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Pentas Seni dan Penamatan TK - PAUD Sahabat Madani Padangsidimpuan Terlaksana
Pernyataan Inspektur Inspektorat Daerah Padangsidimpuan Perlu Dipertanyakan
Ada Dugaan Mark-up TA 2025 di DPRD Padangsidimpuan
Polres Padangsidimpuan Amankan 16 Tersangka dan Ungkap 13 Kasus Narkoba Selama Periode Operasi Antik Toba
Polisi Bongkar Dugaan Jaringan Narkoba di Padangsidimpuan
Petugas P2U Lapas Padangsidimpuan Perketat Pengawasan
Komentar