Mahasiswa Universitas Methodist di Medan Lolos dari Hukuman Mati

Hadi Iswanto - Kamis, 09 November 2023 19:15 WIB
Mahasiswa Universitas Methodist di Medan Lolos dari Hukuman Mati
Suasana sidang vonis dengan terdawa Dodi, mahasiswa Universitas Methodist Indonesia
bulat.co.id -Dodhy Adreanto Sidabalok, mahasiswa Universitas Methodist Indonesia lolos dari tuntutan hukuman mati setelahMajelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medanmenjatuhkan vonis 20 tahun penjara pada Kamis (9/11/2023). Dodi didakwa terlibat peredaran ganja 135 kg.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Sayid Tarmizi, Kamis (9/11/2023).

Advertisement

Selain pidana penjara, hakim juga memberikan vonis denda sebesar Rp 2 miliar. Denda akan diganti dengan pidana penjara 6 bulan jika terdakwa tak membayar.

Baca Juga:

"Dan membayar denda sebesar Rp 2 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan," terangnya dalam sidang di Cakra 3 PN Medan.

Sidang sempat molor selama 2 jam yang diharuskan mulai pukul 14.00 WIB. Terdakwa mendengarkan vonis tersebut secara online.

Atas putusan ini, jaksa penuntut umum dan penasihat hukum sama-sama menyatakan pikir-pikir. Alhasil putusan ini masih belum memiliki kekuatan hukum yang tetap.

Jaksa Tuntut Mati Dodi

Jaksa sebelumnya menuntut Dodhy Adreanto Sidabalok alias Dodi dengan pidana mati. Dodi dituntut mati lantaran diyakini terlibat dalam kepemilikan ganja 135 kilogram.

"Tiga, menjatuhkan kepada terdakwa Dodhy Adreanto Sidabalok alias Dodi di atas oleh karena itu dengan pidana mati," kata jaksa Maria saat membacakan tuntutan di ruang Cakra 3, PN Medan, Kamis, (26/10/2023).

Ganja Dari Aceh

Diketahui, kejahatan ini dilakukan Dodi bersama dua terdakwa lainnya yakni Putra dan Sabar Hasibuan. Saat sampai di Medan, Dodi memerintahkan 2 rekannya itu untuk berjumpa di dalam kampus Fakultas Pertanian Universitas Methodist. Namun sayangnya, Dodi tidak mengetahui orang yang mendatanginya adalah polisi.

Keterangan ditangkapnya Dodi di dalam kampus dibantah Universitas Methodist. Pihak Methodist menyebut Dodi ditangkap di luar kampus. Tepatnya di dekat Dinas Pertambangan yang lokasinya tidak jauh dari kampus.

Dalam dakwaan terungkap, Putra alias Putra bersama Sabar Hasibuan alias Sabar (berkas terpisah) membawa ganja kering ke Medan dengan upah Rp250 ribu per kilogram dari Ipul. Kemudian Ipul mentransfer uang Rp2 juta untuk mencari mobil. Lalu Ipul menyuruh terdakwa bertemu dengan Perdi di daerah Kampung Ureng, Aceh. Setelah ketemu, Perdi memuat karung yang berisi ganja tersebut.

"Selanjutnya sampai di Tanjung Pura, Sumatera Utara, Ipul menghubungi dan mengirimkan nomor penerima, yaitu Dodi Andreanto Sidabalok alias Dodi (berkas terpisah), setelah itu mereka saling berkomunikasi," ucap Maria.Singkatnya, petugas Ditresnarkoba Polda Sumut mendapatkan informasi adanya peredaran narkotika jenis ganja dari Aceh ke Medan. Setelah itu Putra dan Sabar ditangkap petugas kepolisian di kawasan Stabat, Sumut.

Selanjutnya, Putra dan Sabar Hasibuan dibawa ke mobil untuk interogasi. Terdakwa mengaku akan memberikan ganja kering ini kepada Dodi di Medan. Setelah itu, petugas menyuruh terdakwa menghubungi Dodi. Kemudian mereka bersepakat bertemu di salah satu kampus swasta di Medan. Setelah bertemu, petugas langsung mengamankan Dodi.

Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru