Tok! Hakim PN Sei Rampah Vonis Mati Penyeludup Sabu 50 Kg dari Malaysia

Yusnar - Senin, 30 Oktober 2023 16:46 WIB
Tok! Hakim PN Sei Rampah Vonis Mati Penyeludup Sabu 50 Kg dari Malaysia
ist
Suasana persidangan perkara narkotika yang melibatkan 9 terdakwa, Senin (30/10/2023)
bulat.co.id -Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah, Serdang Bedagai, Sumut, menjatuhkan hukuman mati dan seumur hidup pada para penyeludup narkoba jenis sabu seberat 50 kg.

"Ada 9 terdakwa yang divonis pada hari ini Senin, tanggal 30 Oktober 2023," ungkap Jubir Pengadilan Negeri Sei Rampah, Iskandar Dzulqornain SH MH kepada wartawan, Senin (30/10.

Advertisement

Dijelaskan Iskandar, pelaku yang diadili dalam perkara ini sebanyak 9 (Sembilan) orang, yaitu Aidil Fitra Pohan, Irwan Syahputra Alias Kinoy Bin Muslim, Bukhari Alias Enjang Bin Rasip, Sabran Alias Sadik Bin Shadan, Usman Ana Alias Emang,

Baca Juga:

Azwar Alias Alang, Mat Jais Alias Bulat, Heri Setiawan Bin Alm Suryono, dan Riza Zulham Nasution Bin Rachmad Nasution.

"Para Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum telah melanggar Pasal Primair 114 ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Subsidair , Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tuturnya.

Berdasarkan pemeriksaan alat bukti di Persidangan, terungkap fakta bahwa masing-masing dari terdakwa memiliki peran dan kesamaan niat untuk membawa masuk Narkotika jenis shabu sebanyak 50 (lima puluh) kg dari Malaysia ke Indonesia melalui jalur laut.

Berdasarkan peran itulah majelis Hakim yang dipimpin Ketua Erita Harefa SH dan anggota Orsita Hanum SH, Ekho Pratama SH, Iskandar Dzulqornain SH MH dan Steven Putra Harefa SH MKn, menjatuhkan vonis.

"Pidana Mati dijatuhkan terhadap Terdakwa Azwar Alias Alang, Heri Setiawan, dan Usman. Sedangkan Pidana Seumur Hidup dijatuhkan terhadap Terdakwa, Aidil Fitra Pohan, Irwan Syahputra Alias Kinoy, Bukhari Alias Enjang, Sabran Alias Sadik, Mat Jais Alias Bulat, dan Riza Zulham Nasution," ungkapnya.

Terakhir Iskandar Dzulqornain mengungkapkan, Majelis Hakim dalam putusannya berharap dari putusan diatas, dapat memberikan efek jera bagi para terdakwa dan para pelaku yang terlibat dengan peredaran gelap narkotika.

Dalam pembacaan putusan tersebut, juga dihadiri oleh Penuntut Umum Jonathan Wijaya SH, Fikri Adiyasa Rosidin, S.H., Rahmad Wahid Affandi, SH serta dihadiri oleh Penasehat Hukum Para Terdakwa Saipul Ihsan, S.H., dan Syaiful Bahri Nasution, S.H.

Editor
: Hadi Iswanto
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru