Terlilit Pinjol, Ibu Kandung di Depok Tega Jual Anak ke WNA
"Pelaku menjual diri anak berusia 14 tahun yang masih duduk di bangku SMP itu ke WNA untuk melakukan hubungan suami istri di sebuah hotel kawasan Harjamukti, Cimanggis, Depok," beber Nurhayati.
Baca Juga:
Menurutnya pelaku D, transaksi kepada T telah dilakukan kurang lebih sebanyak empat kali dan D berhasil meraup uang jutaan rupiah.
Baca Juga :Waduh! Sudah 7 Orang Anak Buah Jokowi Tersangka Tilep Uang Negara, Apa Kabar Kabinet Bebas Korupsi?
"Dalam eksploitasi tersebut pelaku D mendapat uang sebesar Rp6 juta. Kurang lebih transaksi 4 kali," ucapnya.
Lebih lanjut, Nurhayati menyebut pelaku terancam pasal berlapis dan kurungan penjara 15 tahun.
"Untuk ancaman hukuman pasal 88 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak paling lama 10 tahun dan pasal 81 dan 82 Undang-Undang RI No.17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak paling lama 15 tahun," tuturnya.
Imigrasi Belawan Deportasi 3 WNA Korea Selatan Terkait Investasi Fiktif
Kecelakaan Maut Kereta Api di Perbaungan, Polisi Gerak Cepat Turun Lansung Evakuasi Korban
UD Jeremi Desa Blok 10 Dolok Masihul Klarifikasi Penjualan Pupuk Subsidi
Kanit Reskrim Polsek Kualuh Hilir IPDA Andi Pasaribu Ringkus Pengedar Sabu di Air Hitam
Monitor Kinerja Jajaran Pasca Banjir, Kajati Sumut Salurkan Bantuan Korban Terdampak Bencana di Labuhan Deli dan Belawan