Terlilit Pinjol, Ibu Kandung di Depok Tega Jual Anak ke WNA
"Pelaku menjual diri anak berusia 14 tahun yang masih duduk di bangku SMP itu ke WNA untuk melakukan hubungan suami istri di sebuah hotel kawasan Harjamukti, Cimanggis, Depok," beber Nurhayati.
Baca Juga:
Menurutnya pelaku D, transaksi kepada T telah dilakukan kurang lebih sebanyak empat kali dan D berhasil meraup uang jutaan rupiah.
Baca Juga :Waduh! Sudah 7 Orang Anak Buah Jokowi Tersangka Tilep Uang Negara, Apa Kabar Kabinet Bebas Korupsi?
"Dalam eksploitasi tersebut pelaku D mendapat uang sebesar Rp6 juta. Kurang lebih transaksi 4 kali," ucapnya.
Lebih lanjut, Nurhayati menyebut pelaku terancam pasal berlapis dan kurungan penjara 15 tahun.
"Untuk ancaman hukuman pasal 88 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak paling lama 10 tahun dan pasal 81 dan 82 Undang-Undang RI No.17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak paling lama 15 tahun," tuturnya.
Bupati Tapsel Ajak Warga Angkola Barat Manfaatkan KUR Nol Persen Pada Tahun Pertama
Ringkus Pengedar Narkotika, Polsek Kualuh Leidong Sita Barang Bukti 33,94 Gram Sabu
Stok Pupuk Bersubsidi di Sergai Dipastikan Mencukupi, Distribusi Juni 2026 Berjalan Normal
Bupati Tapsel Hadiri Upacara Hari Lahir Pancasila 2026
Tapsel Raih Opini WTP ke 12 Secara Berturut-turut dari BPK RI