Tok! Hakim PN Medan Vonis 5 Tahun Penjara Eks Panglima GAM

Izil dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi pembangunan dermaga Sabang.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Izil Azhar alias Ayah Merin oleh karena itu penjara selama 5 tahun dan denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan," tegas Ketua Majelis Hakim, Dahlan, di ruang Cakra 9, Senin (13/11/23).
Baca Juga:
Majelis hakim menilai Izil terbukti melanggar dakwaan primer, yaitu Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, majelis hakim juga menghukum Izil membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp4,3 miliar.
"Apabila UP tersebut tidak dibayarkan dalam kurun waktu 1 bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk menutupi UP tersebut," terang Hakim Dahlan.
Kemudian, lanjut Dahlan, apabila harta benda terdakwa Izil tidak mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka diganti dengan penjara selama 2 tahun dan 6 bulan (2,5 tahun).
"Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang lagi gencar-gencarnya memberantas Tipikor dan terdakwa belum mengembalikan keuangan negara," kata Hakim.
Sementara, hal-hal yang meringankan menurut Hakim ialah terdakwa memiliki tanggungan keluarga dan terdakwa belum pernah dihukum.
Putusan tersebut mendekati tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yaitu penjara selama 5 tahun dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sempat Buronan KPK
Izil sempat menjadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 4 tahun.
Izil ditangkap KPK pada Januari 2023 lalu setelah melarikan diri dan ditetapkan sebagai buron sejak 30 November, 2018.
Adapun Izil Azhar ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi pembangunan Dermaga Sabang yang dibiayai APBN 2006-2011.
Ia disebut sebagai orang kepercayaan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf. Mereka diduga menerima gratifikasi Rp 32 miliar.
Menurut laporan, Izil dulunya sempat berdinas di Korps Marinir TNI Angkatan Laut, tetapi kemudian membelot dan bergabung dengan GAM.
Maka dari itu dia dijuluki Ayah Merin (Marines) oleh para anggota GAM, yang merupakan bahasa Inggris dari Korps Marinir.

Hakim Arogan, Usir Orangtua Terdakwa dan PH dari Ruang Sidang

Polda Sumut Tidak Hadir di Sidang Awal Prapid Dokter Paulus

Pencuri Minyak Rugikan Pertamina Rp165 Juta Dihukum 5 Tahun Penjara

Hakim PN Medan Vonis Kurir Sabu 13 Kg Seumur Hidup

Hakim yang Vonis Teddy Minahasa Dipromosikan Jabat Ketua PN Medan
